LINTASJATIM.com, Jakarta – BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait ramainya informasi penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Menurut Rizzky, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan dan penyesuaian data peserta PBI JK yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Dalam proses tersebut, sejumlah peserta yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.
“Pembaruan data ini dilakukan agar data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi kriteria tertentu,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan kembali, antara lain peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan pada Januari 2026, peserta yang berdasarkan verifikasi lapangan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Rizzky menjelaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.
“Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, Rizzky menambahkan, masyarakat dapat menghubungi petugas BPJS SATU.
Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU tertera di ruang publik rumah sakit. Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan pihak rumah sakit.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.





