Pencuri Timah Jaring Nelayan Dibekuk

Kapolsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, Kompol I Made Patera Negara. Sumber foto: www.detik.com
Kapolsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, Kompol I Made Patera Negara. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Pasuruan – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian timah pemberat jaring milik seorang nelayan di Kota Pasuruan. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari detikJatim.com, kasus ini bermula saat seorang nelayan berinisial MK (30), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, mendapati timah pemberat pada jaring ikannya hilang. Saat diperiksa, hanya tersisa jaring dan tali pengikat yang sudah terpotong.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Purworejo Kompol I Made Patera Negara menjelaskan korban mengetahui kehilangan tersebut ketika hendak memperbaiki jaring yang disimpan di gudang.

“Korban mengetahui pencurian pada Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu korban hendak mengangkut jaring ikan untuk diperbaiki. Namun, pada saat dilakukan pengecekan, korban mendapati jaring ikan tersebut sudah dalam keadaan tidak ada timah pemberatnya,” ujar I Made Patera Negara, Rabu (10/6/2026).

Setelah mengetahui kejadian itu, korban mencari informasi kepada warga sekitar. Dari keterangan yang diperoleh, ada dua orang yang sebelumnya terlihat membawa timah di sekitar lokasi gudang penyimpanan.

Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Purworejo pada Selasa (9/6/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku.

“Kami mengamankan dua orang terduga pelaku dan membawa ke mapolsek bersama beberapa barang bukti,” kata Kapolsek.

Kedua tersangka diketahui berinisial TA (35), warga Kelurahan Gadingrejo, dan CR (21), warga Kelurahan Ngemplakrejo. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah dua kali mencuri timah pemberat jaring dari gudang milik korban.

Aksi pertama dilakukan pada Mei 2026 dengan hasil penjualan sekitar Rp380 ribu. Sementara pencurian kedua terjadi pada Selasa (2/6/2026) dan menghasilkan uang sekitar Rp520 ribu.

Polisi menyebut kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp5,6 juta.

“Modus pelaku masuk ke dalam gudang lalu memotong tali pengikat timah pemberat pada jaring ikan menggunakan pisau lipat kecil,” jelas I Made Patera Negara.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pos terkait