LINTASJATIM.com, Nganjuk – Polisi mengungkap rangkaian pembunuhan Gatot yang diduga dilakukan anak angkatnya, DM (19), bersama kekasihnya, NJS (28), melalui rekonstruksi sebanyak 59 adegan.
Rekonstruksi digelar Satreskrim Polres Nganjuk di lokasi kejadian, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Rabu (12/8/2026). Kedua tersangka turut dihadirkan untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.
Dikutip dari detikJatim.com, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengatakan, seluruh adegan dalam reka ulang tersebut menggambarkan proses pembunuhan sejak awal hingga korban dikuburkan.
“Ada 59 adegan. Tidak ada fakta baru, hanya perubahan sedikit-sedikit, yang sudah kami kemas, kami sesuaikan dengan alur yang nyata dan benar,” kata Sukaca di lokasi.
Menurut dia, rekonstruksi mencakup tahapan perencanaan, persiapan senjata, pelaksanaan pembunuhan, hingga proses penguburan jenazah korban di pekarangan rumah.
“Adegannya dari awal mulai dari perencanaan, ngasah pisau sampai terjadi eksekusi dan terakhir penggalian sudah kami lakukan semuanya,” ujarnya.
Dari reka ulang tersebut, polisi menyebut tersangka DM yang merupakan anak angkat korban diduga memiliki motif sakit hati. Ia disebut kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.
Sukaca menambahkan, penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penanganan perkara tersebut. Setelah tahapan penyidikan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Kami sama JPU sudah selalu koordinasi terkait perkara ini. Makanya rekonstruksi ini adalah upaya terakhir untuk meyakinkan penyidik dan JPU,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah jenazah Gatot ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya pada Rabu (15/7/2026). Polisi kemudian melakukan identifikasi dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Sehari setelah penemuan jasad, atau Kamis (16/7/2026) dini hari, polisi menangkap DM dan NJS di wilayah Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah merencanakan pembunuhan sejak Sabtu (11/7/2026). Eksekusi terhadap korban dilakukan pada Senin (13/7/2026) sore di dalam rumah sebelum jasadnya dikuburkan di pekarangan.
DM dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





