LINTASJATIM.com, Sampang – Rencana pembangunan Pasar Ikan di wilayah pesisir Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, mendapat penolakan dari puluhan nelayan setempat.
Mereka meminta proyek yang didanai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan migas Petronas itu dihentikan sementara hingga persoalan ganti rugi rumpon diselesaikan.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar oleh kelompok yang menamakan diri Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM), Sabtu (3/1/2026). Para nelayan menyuarakan keberatan lantaran klaim kerusakan rumpon yang menjadi sumber penghidupan mereka belum mendapatkan kompensasi.
Dikutip dari detikJatim.com, salah satu nelayan, Mahodi, menegaskan pembangunan seharusnya tidak dilanjutkan sebelum hak nelayan dipenuhi.
“Rumpon itu sumber utama mata pencaharian kami. Ganti dulu kerugiannya sekitar Rp6 miliar, setelah itu silakan pembangunan berjalan,” ujarnya di sela aksi.
Koordinator lapangan aksi, Faris Reza Malik, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut murni aspirasi nelayan dan bukan penolakan terhadap pembangunan secara keseluruhan.
Ia menyebut kerusakan rumpon telah terjadi sejak 2024, namun hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi.
“Kami tidak menolak pembangunan pasar ikan. Tapi seharusnya Petronas menyelesaikan dulu kewajiban ganti rugi rumpon nelayan yang rusak sejak 2024,” kata Faris.
Menurutnya, akibat kerusakan tersebut, nelayan di Banyuates mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp6 miliar. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
“Kami meminta semua kegiatan pembangunan dihentikan sampai hak nelayan dipenuhi secara adil dan transparan,” tambahnya.
Aksi unjuk rasa itu berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Kapolres Sampang AKBP Hartono turun langsung memantau jalannya aksi dan mengimbau para nelayan tetap menjaga ketertiban.
“Kami berharap nelayan tetap menjaga kondusivitas. Persoalan ini sebaiknya dibicarakan langsung dengan pihak terkait melalui forum pertemuan,” ujar Hartono.





