Oplos LPG Subsidi, Pria Waru Raup Puluhan Juta

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing bersama barang bukti gas portable oplosan. Sumber foto: www.detik.com
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing bersama barang bukti gas portable oplosan. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi kembali terbongkar di Sidoarjo. Seorang pria berinisial MD (37), warga Kecamatan Waru, ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo karena diduga memindahkan isi tabung LPG subsidi ke gas portable ukuran 235 gram untuk dijual kembali.

Dikutip dari detikJatim.com, Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Waru.

Bacaan Lainnya

“Petugas mendapatkan informasi adanya pelaku pengoplos LPG 3 kg subsidi pemerintah di daerah Waru. Saat dilakukan penyelidikan, pelaku ditemukan sedang mengangkut tabung gas portable hasil pemindahan LPG 3 kg yang akan dikirim ke wilayah Sidoarjo,” ujar Christian, Sabtu (14/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menjalankan praktik tersebut sekitar dua tahun. Ia memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung portable menggunakan regulator serta peralatan khusus yang dirakit sendiri.

“Pelaku belajar cara memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung portable dari video YouTube. Dari kegiatan ini pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 4.000 per kaleng dan omzet sekitar Rp 30 hingga 50 juta per bulan,” ungkap Christian.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka di kawasan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, polisi menyita 13 tabung LPG 3 kg subsidi, 1.016 tabung portable kosong, serta 528 tabung portable yang telah terisi.

Sejumlah alat pendukung seperti alat pengisian ulang, regulator, timbangan digital, dan alat press juga diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Christian, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara akibat penyalahgunaan barang bersubsidi, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen.

“Pelaku menjual gas portable dengan isi yang tidak sesuai label sehingga merugikan konsumen. Ini juga merugikan pemerintah sebagai pemberi subsidi LPG 3 kg,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli gas portable dan segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di lingkungan sekitar.

Pos terkait