LINTASJATIM.com, Trenggalek – Sebanyak 112 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, mengikuti sidang isbat nikah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Kamis (27/8/2026).
Program tersebut digelar untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan negara terhadap pernikahan warga yang belum tercatat secara resmi.
Antusiasme peserta terlihat sejak pagi. Sejumlah keluarga turut mengantar pasangan yang mengikuti sidang sebagai saksi. Bahkan, sebagian warga datang menggunakan mobil pikap bertuliskan ‘Mbah Buyut Dadi Manten’.
Ratusan peserta tampak sumringah. Mereka mengenakan pakaian sederhana, seperti kemeja putih dan batik, untuk mengikuti rangkaian sidang dengan khidmat.

Camat Dongko, Ariyanti Pujiastutie, mengatakan isbat nikah merupakan program rutin tahunan. Tahun ini, Kecamatan Dongko mendapat kuota 112 pasangan dari Pengadilan Agama.
Pendaftaran dibuka selama sekitar dua pekan, mulai akhir Juli hingga awal Agustus 2026. Dari kuota tersebut, sebanyak 119 pasangan mendaftar sebelum dilakukan seleksi.
“Dari target 112 pasangan, saat pendaftaran ada 119 pasangan yang mendaftar. Namun, kemudian diseleksi sesuai target dari Pengadilan Agama,” kata Ariyanti.
Hasil seleksi menunjukkan terdapat calon peserta yang belum dapat mengikuti isbat nikah karena belum memenuhi batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun.
Peserta program tersebut berasal dari delapan desa di Kecamatan Dongko. Sementara Desa Pringapus dan Sumberbening memiliki jumlah pasangan yang membutuhkan isbat nikah relatif sedikit.
Ariyanti menjelaskan, alasan pasangan mengikuti isbat nikah beragam. Sebagian merupakan pasangan yang sebelumnya menikah secara siri. Ada pula pasangan yang mengaku telah menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi belum memiliki buku nikah karena persoalan administrasi.
“Jadi, sekarang kita menjaring pasangan yang memang belum punya pernikahan yang diakui secara negara,” ujarnya.
Selain mengesahkan pernikahan, peserta juga mendapat kesempatan memperbaiki data tertentu dalam dokumen pernikahan, termasuk kesalahan penulisan nama.
Menurut Ariyanti, mayoritas peserta isbat nikah berusia 40 tahun ke atas. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masih terdapat sekitar 6.100 pasangan yang membutuhkan penanganan administrasi pernikahan.
Setelah dikurangi 112 pasangan yang mengikuti isbat nikah tahun ini, jumlah tersebut masih berada di kisaran 5.000 pasangan.
“Harapannya, tidak bertambah lagi,” harapnya.
Ariyanti mengakui akses dan keengganan sebagian warga mengurus administrasi menjadi salah satu faktor belum tercatatnya pernikahan, terutama masyarakat yang tinggal di wilayah pegunungan.
“Apalagi di daerah pegunungan ini memang kebanyakan kalau wegah repot ngurus (tidak mau repot mengurus) ke bawah. Terus yang penting nikah siri itu yang memang kita masih punya pekerjaan rumah di situ,” jelasnya.
Karena itu, Kecamatan Dongko terus memberikan edukasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Sosialisasi juga dilakukan agar masyarakat tidak menikahkan anak sebelum memenuhi batas minimal usia perkawinan.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Trenggalek, Drs. N Adib Mashuri, mengatakan kegiatan isbat nikah merupakan bagian dari rangkaian Hari Jadi Kabupaten Trenggalek.
Menurut Adib, kegiatan tersebut juga dapat menjadi bagian dari momen ‘Bupati Ngunduh Mantu’ pada puncak Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek, Senin (31/8/2026).
Pemkab Trenggalek, kata dia, memfasilitasi isbat nikah sebagai program rutin dengan pembiayaan yang telah dialokasikan pemerintah daerah.
“Anggap saja ini sebagai kegiatan rutin yang bisa dibiayai dari Pemkab Kabupaten Trenggalek. Sudah kita alokasikan dan kita rencanakan,” ujar Adib.
Ia berharap program tersebut dapat membantu mengurangi praktik pernikahan siri sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya administrasi perkawinan.
“Ya, paling tidak bisa meminimalisasi seperti yang disampaikan Bu Camat tadi, untuk nikah siri itu bisa dikurangi,” pungkasnya. (cha/red)






