IKSASS Bondowoso Tegaskan Tak Ajukan Hibah APBD, Pilih Bangun Organisasi Secara Mandiri

IKSASS Bondowoso Mengaku Hindari Hibah APBD Demi Cegah Polemik dan Jaga Independensi Organisasi.
IKSASS Bondowoso Mengaku Hindari Hibah APBD Demi Cegah Polemik dan Jaga Independensi Organisasi.

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Di tengah polemik alokasi dana hibah APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2026 kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan organisasi alumni pondok pesantren, Rayon Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS) Kabupaten Bondowoso menegaskan tidak pernah mengajukan maupun menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Ketua Rayon IKSASS Bondowoso, Ustaz H. Harun Arrasyid, mengatakan organisasinya sejak awal memilih membangun kantor sekretariat secara mandiri melalui swadaya para alumni, wali santri, dan simpatisan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk menjaga independensi organisasi sekaligus menghindari potensi polemik yang dapat muncul di kemudian hari.

“Kami memang tidak pernah mengajukan dana hibah kepada pemerintah daerah,” kata Harun Arrasyid kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Harun menjelaskan, pembangunan kantor sekretariat IKSASS di Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso sepenuhnya dibiayai melalui gotong royong para alumni dan simpatisan. Bahkan, dalam proses pembangunan, pengurus beberapa kali harus berutang karena keterbatasan anggaran untuk pembelian material.

“Pembangunan sekretariat kami murni dari swadaya alumni, wali santri, dan simpatisan. Bahkan terkadang kami harus berutang ketika dana pembangunan belum mencukupi,” ujarnya.

Ia memastikan tidak ada dana hibah pemerintah yang digunakan untuk pembangunan sekretariat organisasi tersebut.

“Kami memang tidak ingin pembangunan kantor organisasi alumni menggunakan dana hibah. Menurut kami, hal itu cukup berisiko dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Soroti Prioritas Anggaran

Harun mengaku mengikuti perkembangan polemik terkait alokasi dana hibah kepada sejumlah organisasi alumni pondok pesantren di Bondowoso. Namun, ia mengaku belum memahami secara rinci regulasi maupun mekanisme pemberian hibah tersebut.

“Kami tidak paham regulasinya, apakah memang seperti itu aturannya atau bagaimana. Kami juga tidak memahami mekanismenya,” katanya.

Menurut Harun, di tengah berbagai kebutuhan masyarakat, pemerintah daerah sebaiknya memprioritaskan anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Saat ini kebutuhan infrastruktur jalan dan fasilitas umum menurut kami masih sangat mendesak. Itu yang semestinya menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Polemik Hibah Masih Bergulir

Pernyataan IKSASS muncul di tengah sorotan publik terhadap kebijakan hibah APBD Bondowoso yang sebelumnya dikritik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nalar Sembilan.

Koordinator LSM Nalar Sembilan, Muhdar, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan legalitas pemberian hibah kepada organisasi kemasyarakatan maupun organisasi keagamaan. Namun, ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah.

“Yang menjadi pertanyaan bukan boleh atau tidaknya hibah diberikan, tetapi apakah pengalokasian anggaran tersebut sudah menjadi prioritas di tengah kebutuhan masyarakat yang masih sangat mendesak,” ujarnya.

Menurut Muhdar, masih banyak kebutuhan mendasar yang perlu mendapat perhatian pemerintah, seperti perbaikan jalan, jembatan, gedung sekolah, serta sarana dan prasarana pertanian.

LSM Nalar Sembilan mencatat alokasi hibah dalam APBD Bondowoso di antaranya diberikan kepada PCNU Bondowoso sebesar Rp1 miliar, Baznas Rp200 juta, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Rp50 juta, Persatuan Alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid (P4NJ) Rp400 juta, serta Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) Rp300 juta.

Selain itu, Muhdar meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso membuka dasar penetapan penerima hibah, manfaat program yang dibiayai, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.

Pos terkait