Residivis Sabu Diciduk Lagi di Lamongan

Residivis sabu berinisial BK (28). Sumber foto: www.detik.com
Residivis sabu berinisial BK (28). Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Lamongan – Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Lamongan. Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan dengan barang bukti puluhan gram sabu dan belasan pil ekstasi.

Dikutip dari detikJatim.com, tersangka berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, diamankan di depan rumah kontrakannya di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kamis (7/5/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Kasihumas Polres Lamongan, M. Hamzaid, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba melakukan tindakan represif dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” ujar Hamzaid, Rabu (13/5/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram. Selain itu, turut diamankan sembilan butir pil ekstasi dari dua jenis berbeda.

Rinciannya, empat butir pil diduga ekstasi berlogo Moncler warna oranye seberat 2,30 gram dan lima butir pil diduga ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat 2,63 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, alat skrop dari sedotan plastik, plastik klip kosong, dua tas, serta satu unit telepon genggam.

Menurut Hamzaid, BK diketahui bukan pemain baru dalam kasus narkotika. Ia pernah diproses dalam perkara serupa oleh Polda Jawa Timur dan baru bebas dari masa hukuman tahun lalu.

“Faktanya, BK merupakan residivis kasus yang sama dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” katanya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamongan. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,” pungkas Hamzaid.

Atas perbuatannya, BK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.

Pos terkait