Baru Seminggu Kerja, ART Diduga Curi Perhiasan Majikan

Konferensi pers kasus pencurian yang digelar di Mapolres Bondowoso.
Konferensi pers kasus pencurian yang digelar di Mapolres Bondowoso.

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR, warga Kecamatan Tenggarang. Tersangka diduga mengambil puluhan perhiasan milik majikannya dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam etalase rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Bondowoso Kota bersama Satreskrim Polres Bondowoso segera melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

“Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta,” kata Aryo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, SR diketahui baru bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban selama sekitar satu minggu sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Tersangka diduga merusak lubang kunci etalase tempat penyimpanan perhiasan untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

“Pelaku merusak lubang kunci etalase dan mengambil sekitar 100 perhiasan yang tersimpan di dalamnya,” ujar Aryo.

Sebagian perhiasan yang diduga dicuri telah dijual oleh tersangka. Namun, polisi masih berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan gelang bangkok, 24 gelang rantai, sembilan gelang bangkok model lainnya, serta satu kawat yang diduga digunakan untuk merusak kunci etalase.

Kapolres menjelaskan, laporan diterima polisi pada 7 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama.

Saat ini SR telah ditahan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rif)

Pos terkait