Selebgram Bakal Dipanggil Kasus Arisan Fiktif

Polda Jatim bongkar arisan online fiktif senilai Rp 71 M. Sumber foto: www.detik.com
Polda Jatim bongkar arisan online fiktif senilai Rp 71 M. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Kasus dugaan arisan online fiktif yang menjerat JNK (27), perempuan asal Bali, memasuki babak baru. Polda Jawa Timur berencana memanggil sejumlah publik figur dan selebgram yang diduga pernah mempromosikan program tersebut.

JNK telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim. Dalam perkara ini, polisi mencatat sebanyak 140 orang menjadi korban dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp71 miliar.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto mengatakan, promosi melalui figur publik diduga menjadi salah satu strategi tersangka untuk membangun kepercayaan calon member.

“Dari keterangan tersangka, saksi admin mereka mengontrak sejumlah publik figur atau selebgram untuk juga ikut mempromosikan (endorse) program arisan online tersebut,” kata Bimo, Rabu (12/8/2026).

Penyidik kini mendalami keterlibatan pihak-pihak yang pernah mempromosikan arisan tersebut. Sejumlah figur publik dan selebgram akan dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai aktivitas promosi yang mereka lakukan.

“Memang nantinya pada penyidikan lanjutan kita akan panggil publik figur tersebut untuk dimintai keterangan dan nanti akan kita sampaikan perkembangan kasus tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Bimo belum bersedia menyebut identitas para figur publik yang dimaksud. Polisi masih melakukan pendalaman sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik.

“Nanti akan kami informasikan ke penyidikan selanjutnya untuk publik figur tersebut. Dan kita akan segera rilis,” katanya.

Selain menggunakan jasa endorsement, tersangka diduga membangun citra seolah-olah memiliki kemampuan finansial melalui aksi flexing. Gaya hidup tersebut ditampilkan untuk menarik kepercayaan masyarakat agar bergabung dalam arisan.

“Untuk kegiatan saudari tersangka kegiatan flexing-nya liburan ke luar negeri dan sebagainya,” ungkap Bimo.

Polisi menyebut kerugian yang dialami para korban cukup beragam. Salah satu korban yang melapor ke Ditressiber Polda Jatim mengaku kehilangan hampir Rp800 juta.

“Kerugian korban mencapai hampir Rp800 juta. Dan kita juga melakukan penelusuran korban (lain) yang berada di Jawa Timur. Total ada Rp25 miliar. Ini variatif, masih kami kembangkan,” jelas Bimo.

Penyidik masih menelusuri aliran dana serta pihak lain yang kemungkinan mengetahui atau terlibat dalam operasional arisan online tersebut. Pemanggilan publik figur menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan modus perkara.

Pos terkait