Ketika Bencana Datang, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?

Ketika Bencana Datang, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?
Ketika Bencana Datang, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?

LINTASJATIM.com, Jember – Bencana tidak pernah menunggu rapat koordinasi. Ia tidak mengenal surat disposisi, batas administratif, maupun pembagian kewenangan antar­lembaga.

Ketika tanah bergerak, gunung meletus, banjir menerjang, atau kebakaran meluas, warga tidak sedang berhadapan dengan struktur birokrasi. Mereka menghadapi ancaman nyata yang dapat merenggut keselamatan, rumah, pekerjaan, bahkan nyawa.

Bacaan Lainnya

Dalam situasi seperti itu, negara diuji bukan dari banyaknya aturan yang dimiliki, melainkan dari seberapa cepat aturan tersebut diterjemahkan menjadi tindakan nyata.

Karena itu, setiap kali bencana datang, pertanyaan penting bukan hanya bagaimana pemerintah merespons, tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika keselamatan warga dipertaruhkan.

Secara normatif, tanggung jawab tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Tanggung jawab itu mencakup seluruh tahapan kebencanaan, mulai dari pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Artinya, kehadiran pemerintah tidak semestinya baru terlihat ketika bencana terjadi. Negara justru dituntut hadir jauh sebelumnya, saat risiko masih dapat dikurangi dan korban masih dapat dicegah.

Ketika Kewenangan Terlalu Banyak

Persoalan kebencanaan di Indonesia menjadi semakin kompleks karena kewenangan penanggulangan bencana tersebar di berbagai institusi.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan tertentu, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab tersendiri, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota menjalankan kewajiban sesuai wilayah serta kapasitas masing-masing.

BNPB berperan di tingkat nasional, sementara BPBD menjalankan fungsi penanggulangan bencana di daerah. Pada saat yang sama, terdapat BMKG, Basarnas, TNI, Polri, kementerian teknis, dunia usaha, organisasi masyarakat, relawan, hingga masyarakat.

Kolaborasi antarlembaga tentu diperlukan. Namun, banyaknya aktor juga menyimpan risiko: tanggung jawab dapat menjadi kabur ketika kewenangan tidak disertai akuntabilitas yang tegas.

Bagi masyarakat yang menjadi korban, persoalannya sebenarnya sederhana. Mereka tidak terlalu membutuhkan penjelasan mengenai lembaga mana yang memiliki kewenangan administratif.

Mereka membutuhkan evakuasi ketika ancaman datang, makanan saat persediaan habis, air bersih ketika akses terputus, layanan kesehatan ketika sakit, tempat tinggal ketika rumah rusak, serta informasi yang cepat dan dapat dipercaya.

Korban bencana tidak mengenal batas kewenangan pusat dan daerah. Banjir tidak berhenti karena garis administratif, asap kebakaran tidak mengenal batas kabupaten, dan gempa tidak meminta izin sebelum mengguncang sebuah wilayah.

Karena itu, pembagian kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat pertolongan.

Negara Tidak Cukup Hadir Setelah Bencana

Franklin D. Roosevelt pernah menyampaikan gagasan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Gagasan tersebut relevan karena keberadaan negara pada akhirnya diukur dari kemampuannya melindungi warga, terutama ketika mereka berada dalam posisi paling rentan.

Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk dokumen, regulasi, dan struktur kelembagaan. Negara harus hadir melalui perlindungan konkret ketika kehidupan masyarakat berada dalam ancaman.

Persoalan yang lebih mendasar adalah cara kita mengukur keberhasilan penanggulangan bencana. Selama ini, keberhasilan kerap dilihat dari kecepatan pemerintah menyalurkan bantuan setelah bencana terjadi.

Padahal, ukuran tersebut belum cukup. Pemerintah juga harus dinilai dari kemampuannya mencegah dan mengurangi risiko sebelum bencana berkembang menjadi tragedi kemanusiaan.

Jalur evakuasi harus tersedia sebelum warga membutuhkannya. Sistem peringatan dini harus berfungsi sebelum gelombang atau longsor datang. Tata ruang harus ditegakkan sebelum permukiman berkembang di kawasan berisiko tinggi.

Edukasi kebencanaan pun harus diberikan sebelum masyarakat dipaksa belajar menyelamatkan diri dalam situasi panik.

Mitigasi Menentukan Besarnya Dampak

Nelson Mandela pernah mengingatkan bahwa keberanian bukanlah ketiadaan rasa takut, melainkan kemenangan atas rasa takut.

Dalam konteks kebencanaan, keberanian pemerintah bukan sekadar keberanian mengirim bantuan ketika korban telah berjatuhan. Keberanian yang sesungguhnya adalah mengambil keputusan saat keadaan masih normal dan ancaman belum terlihat.

Menertibkan tata ruang, membatasi pembangunan di wilayah rawan, menjaga kawasan resapan, memperkuat infrastruktur, serta menyediakan anggaran mitigasi merupakan keputusan yang mungkin tidak selalu mendapat perhatian publik.

Namun, kebijakan semacam itu dapat menentukan apakah sebuah bencana berkembang menjadi tragedi besar atau dapat dikendalikan.

Bencana alam juga tidak selalu sepenuhnya alamiah dalam dampaknya. Gempa mungkin tidak dapat dicegah, tetapi keruntuhan bangunan dapat diminimalkan.

Hujan deras tidak selalu dapat dihentikan, tetapi risiko banjir dapat dikurangi melalui tata ruang dan sistem drainase yang baik.

Letusan gunung tidak dapat diperintah untuk berhenti, tetapi masyarakat dapat dipersiapkan agar mengetahui kapan harus mengungsi dan ke mana harus menyelamatkan diri.

Dengan demikian, persoalannya bukan hanya kekuatan alam, tetapi juga kualitas tata kelola manusia dalam menghadapi ancaman tersebut.

Dari Kewenangan Menuju Akuntabilitas

Pembicaraan mengenai kewenangan pemerintah dalam penanggulangan bencana perlu bergeser dari pertanyaan “siapa berwenang?” menuju pertanyaan yang lebih penting: “siapa bertanggung jawab memastikan keselamatan warga?”

Kewenangan tanpa akuntabilitas hanya akan menghasilkan birokrasi yang sibuk dengan urusan administratif, sementara masyarakat menunggu pertolongan.

Sebaliknya, kewenangan yang disertai koordinasi, kepemimpinan, transparansi, dan pertanggungjawaban akan membuat negara mampu bergerak sebagai satu kesatuan ketika krisis terjadi.

Masyarakat tidak sedang mencari lembaga mana yang paling berwenang. Mereka mencari negara yang bertanggung jawab.

Negara yang benar-benar hadir bukan negara yang paling ramai setelah bencana terjadi, melainkan negara yang telah bekerja jauh sebelum bencana datang.

Negara yang baik bukan hanya mampu mengirim bantuan ketika rumah-rumah telah roboh, tetapi juga mampu memastikan sebanyak mungkin rumah tetap berdiri dan sebanyak mungkin nyawa dapat diselamatkan.

Sebab, tanggung jawab negara tidak dimulai ketika sirene berbunyi. Tanggung jawab itu dimulai jauh sebelumnya, ketika pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mencegah, mempersiapkan, dan melindungi.

Di situlah sesungguhnya kehadiran negara diuji: bukan hanya ketika bencana telah terjadi, tetapi ketika bencana belum terjadi dan negara memilih untuk bertindak.

Pos terkait