LINTASJATIM.com, Tulungagung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mendampingi mediasi antara warga Lingkungan 8 Ngunut dan manajemen Golden Homestay terkait dugaan penyewaan kamar secara harian atau jam-jaman.
Mediasi berlangsung di Balai Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Rabu (26/8/2026), mulai pukul 14.00 hingga 16.15 WIB. Proses mediasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba melalui Kanit Tipidkor Ipda Muhroji mengatakan, mediasi dilakukan untuk menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran kesepakatan antara warga dan pihak Golden Homestay.
“Sebelumnya antara warga dan pihak homestay sudah melakukan mediasi dan diduga pihak homestay melanggar hasil mediasi dengan tetap menyewakan kamar kos harian atau jam-jaman,” kata Muhroji, Rabu (26/8/2026).
Dalam mediasi tersebut, warga mempersoalkan operasional Golden Homestay yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal. Berdasarkan informasi yang disampaikan, manajemen sebelumnya mengajukan izin untuk usaha kos bulanan, tetapi warga menduga kamar justru disewakan secara harian dan jam-jaman.
Warga kemudian meminta manajemen Golden Homestay mematuhi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Pihak manajemen juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan kembali kesepakatan tersebut.
“Pada Senin (24/8/2026), antara warga dan manajemen homestay telah sepakat untuk tidak melayani kos jam-jaman atau harian dan hanya melayani kos bulanan,” ungkap Muhroji.
Hasil mediasi menyepakati bahwa Golden Homestay akan kembali beroperasi sebagai tempat kos dengan sistem sewa bulanan, bukan harian atau per jam, sesuai peruntukan awal. Petugas juga mengingatkan manajemen agar melengkapi perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan.
Muhroji berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi jalan penyelesaian bagi kedua pihak sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, termasuk merusak fasilitas, karena tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan masyarakat.
“Merespons pertanyaan warga terkait pemilik kos yang melanggar perjanjian, tidak semua tindakan yang melanggar dihukum secara pidana. Selain pidana, ada sanksi administratif maupun sanksi perdata,” pungkasnya. (cha/red)






