LINTASJATIM.com, Surabaya – Kasus hukum yang sempat menjerat videografer Amsal Christy Sitepu memicu perhatian terhadap kondisi ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.
Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Surabaya menilai peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk berbenah.
Dikutip dari detikJatim.com, Ketua Gekrafs Surabaya, Malik Atmadja, menyoroti perlunya peningkatan literasi terkait sektor ekonomi kreatif, khususnya bagi pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan bahwa kurangnya pemahaman dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan pelaku kreatif.
“Jika kondisi ini terus berulang, bukan tidak mungkin akan muncul rasa ragu bahkan ketakutan dari pelaku kreatif untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintah,” ujar Malik, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, sektor kreatif memiliki karakter yang dinamis dan tidak selalu sejalan dengan batasan regulasi yang kaku. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman yang lebih komprehensif agar tidak terjadi benturan yang merugikan para kreator.
“Kreativitas itu tidak ada batasnya, sementara regulasi memiliki batas. Di sinilah pentingnya pemahaman agar tidak terjadi benturan yang merugikan pelaku kreatif,” ungkapnya.
Malik juga menekankan bahwa Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dunia dalam sektor ekonomi kreatif. Capaian tersebut, kata dia, merupakan hasil kontribusi besar para pelaku kreatif yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan apresiasi.
Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di daerah lain dan dapat menjadi bahan evaluasi bersama demi menjaga keberlangsungan ekosistem kreatif yang sehat.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang di kota-kota lain. Kita harus sama-sama menjaga ekosistem ini agar tetap sehat dan saling menguatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Amsal Christy Sitepu sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Ia menjalankan proyek tersebut sebagai Direktur CV Promiseland.
Namun, dalam putusan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan, Rabu (1/4/2026).






