LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Pemerintah pusat bersiap mengubah arah penanganan semburan Lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan evaluasi menyeluruh berbasis aturan lingkungan terbaru.
Langkah ini menandai fase baru setelah selama bertahun-tahun pengelolaan lumpur masih berlandaskan regulasi lama.
Dikutip dari detikJatim.com, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa penanganan lumpur berskala besar seperti Lapindo seharusnya didukung dokumen lingkungan yang lengkap dan mutakhir.
Ia menilai, hingga kini belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang secara khusus disusun untuk kasus tersebut.
“Penanganan sebesar ini tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan lama. KLHS adalah mandat undang-undang dan sampai sekarang belum ada dokumen khusus yang mengatur penanganan Lumpur Lapindo secara komprehensif,” kata Hanif, Minggu (8/2/2026).
Hanif menjelaskan, sebelumnya pengelolaan lingkungan masih merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Padahal, saat ini telah berlaku UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menuntut standar perlindungan lingkungan lebih ketat, diperkuat dengan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang KLHS serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Dokumen lingkungan bukan sekadar administrasi. Ini menjadi dasar pengendalian dampak terhadap masyarakat, ruang wilayah, dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Selain aspek regulasi, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyoroti tantangan baru berupa meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi. Perubahan pola hujan dinilai berpotensi menambah tekanan pada kolam penampungan lumpur.
“Sekarang hujan ekstrem bisa mencapai lebih dari 200 milimeter hanya dalam satu hari. Kalau kapasitas tampungan tidak dihitung ulang dengan skenario terbaru, risikonya bisa meluas,” ujar Hanif.
Evaluasi teknis akan dimasukkan dalam dokumen lingkungan baru, termasuk pemantauan kualitas air sungai, air tanah, serta titik-titik kontrol di sekitar kawasan terdampak.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah juga akan menegaskan penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Prinsip ini mewajibkan pihak yang menimbulkan dampak lingkungan untuk bertanggung jawab atas pemulihan tanpa harus dibuktikan unsur kesalahannya.
“Pemulihan lingkungan adalah kewajiban. Prinsip ini sudah menjadi fondasi hukum lingkungan modern,” ucap Hanif.
Penyusunan KLHS dan dokumen lingkungan direncanakan melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, pakar lingkungan, serta masyarakat terdampak, dengan pengawalan dari Pusat Pengendalian Lumpur Lapindo. Meski belum menetapkan target waktu rampung, pemerintah memastikan prosesnya segera dimulai.
“Yang terpenting sekarang kita mulai dengan serius. Ini tidak boleh terus ditunda,” pungkasnya.





