Kehamilan Luar Nikah Picu Maraknya Dispensasi Nikah di Ponorogo

Pengadilan Agama Ponorogo. Sumber foto: www.detik.com
Pengadilan Agama Ponorogo. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Ponorogo – Pengajuan dispensasi nikah bagi remaja di Kabupaten Ponorogo sepanjang 2025 masih didominasi oleh kasus kehamilan sebelum menikah.

Dikutip dari detikJatim.com, data Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo menunjukkan, dari puluhan permohonan yang masuk, sebagian besar dikabulkan setelah melalui proses pertimbangan hakim.

Bacaan Lainnya

Humas sekaligus Hakim PA Kelas I-A Ponorogo, Maftuh Basuni, mengungkapkan bahwa dari total 98 perkara dispensasi nikah yang diputus selama 2025, sebanyak 69 di antaranya diajukan karena calon pengantin perempuan telah hamil di luar pernikahan.

“Faktor hamil di luar nikah masih menjadi alasan terbanyak dalam permohonan dispensasi nikah,” kata Maftuh, Kamis (5/2/2026).

Selain itu, pengajuan dispensasi nikah juga dipicu oleh faktor lain seperti pergaulan bebas serta keinginan keluarga untuk mencegah terjadinya perbuatan zina.

“Ada enam perkara karena pergaulan bebas dan 23 perkara dengan alasan menghindari perzinahan,” jelasnya.

Meski seluruh permohonan yang masuk pada tahun tersebut dikabulkan, Maftuh menegaskan proses persidangan tetap dilakukan secara ketat dan tidak bersifat otomatis. Majelis hakim, kata dia, mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

“Hakim menilai kesiapan mental calon mempelai, kondisi keluarga, hingga peluang keberlangsungan rumah tangga mereka ke depan. Jadi tidak serta-merta dikabulkan,” tegasnya.

Berdasarkan catatan PA Ponorogo, mayoritas pemohon merupakan remaja berusia 16 hingga 18 tahun atau masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Faktor lingkungan pergaulan serta pengaruh media sosial disebut ikut mendorong terjadinya pernikahan usia dini, meski undang-undang telah menetapkan batas minimal usia menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Dari sisi wilayah, permohonan dispensasi nikah paling banyak berasal dari daerah pinggiran. Kecamatan Ngrayun tercatat menyumbang 13 perkara, disusul Jenangan 10 perkara dan Babadan 8 perkara. Sisanya tersebar di sejumlah kecamatan lain.

“Wilayah pinggiran memang masih mendominasi pengajuan dispensasi nikah,” imbuh Maftuh.

Meski demikian, jumlah perkara dispensasi nikah di Ponorogo menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 190 perkara, sementara pada 2025 menurun menjadi 98 perkara.

“Penurunan ini dipengaruhi meningkatnya kesadaran orang tua serta sosialisasi berkelanjutan terkait batas usia perkawinan,” pungkasnya.

Pos terkait