Motor Curian Tetap Bisa Diambil Usai Bazar

Bazar Ranmor di Polrestabes Surabaya. Sumber foto: www.detik.com
Bazar Ranmor di Polrestabes Surabaya. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya menegaskan pengambilan sepeda motor hasil curian tidak dibatasi oleh waktu pelaksanaan Bazar Ranmor. Pemilik kendaraan tetap dapat mengambil motornya meski tidak sempat hadir saat bazar berlangsung.

Dikutip dari detikJatim.com, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, bazar ranmor digelar dalam dua tahap, yakni pada 21–23 Januari 2026 dan 26–30 Januari 2026. Meski jadwal pengambilan dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, aturan tersebut bersifat fleksibel.

Bacaan Lainnya

“Kalau masyarakat terkendala karena bekerja atau alasan lain, bisa diambil di luar hari bazar atau di luar jam dinas. Setelah bazar ini pun tetap akan kami layani,” kata Luthfie, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, kepolisian memahami tidak semua pemilik kendaraan bisa hadir di hari kerja. Namun, pengambilan motor wajib dilakukan langsung oleh pemilik sah dan tidak dapat diwakilkan.

“Harus diambil sendiri. Kalau ada kendala, nanti bisa dibicarakan,” ujarnya.

Luthfie memastikan proses pengambilan kendaraan tidak berbelit. Pemilik cukup membawa dokumen kepemilikan seperti STNK, BPKB, serta surat tilang bila ada.

Ia juga menyebut koordinasi telah dilakukan dengan kejaksaan agar proses hukum tetap berjalan meski kendaraan dikembalikan kepada pemilik.

“Untuk persidangan sekarang bisa menggunakan dokumen saja. Kendaraan kami kembalikan karena memang dibutuhkan oleh pemiliknya,” pungkasnya.

Selain kendaraan hasil pencurian, Polrestabes Surabaya juga masih mengamankan ratusan motor dari hasil penindakan balap liar. Sejumlah kendaraan tersebut belum diambil oleh pemiliknya.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, pihaknya akan menyurati pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi bila motor tak kunjung diurus.

“Sebagian sudah diambil, tapi masih cukup banyak. Dari data regident akan kami surati sesuai alamat untuk pengambilan,” ujar Galih.

Pantauan di Mapolrestabes Surabaya, ratusan motor tersebut terparkir di halaman depan dengan kondisi beragam, mayoritas tidak sesuai standar, seperti menggunakan knalpot brong, ban kecil, tanpa spion, dan modifikasi lain.

“Terakhir hasil operasi balap liar ada sekitar 141 unit. Kepemilikan tetap harus dibuktikan dengan BPKB dan STNK. Pembayaran tilang langsung ke Bank BRI lewat BRIVA, tidak boleh lewat calo,” tegas Galih.

Ia menambahkan, selain mekanisme tilang biasa, pengambilan kendaraan juga difasilitasi melalui bazar ranmor. Pemilik diwajibkan mengembalikan motor ke kondisi standar sebelum dibawa pulang.

“Wajib membawa dan memasang kelengkapan standar motor,” tutupnya.

Pos terkait