Surat Tanah Dipersoalkan, Pengusiran Nenek Elina Dinilai Janggal

LINTASJATIM.com, Surabaya – Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) terus bergulir dan memunculkan sejumlah kejanggalan dalam klaim kepemilikan rumah yang kini telah diratakan dengan tanah.

Tim kuasa hukum menilai proses administrasi tanah hingga munculnya akta jual beli menyisakan banyak tanda tanya.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menyampaikan bahwa kliennya telah menempati rumah tersebut sejak 2011 bersama kakaknya, Elisa Irawati. Elisa diketahui meninggal dunia pada 2017, namun baru pada 2025 muncul pihak yang mengklaim sebagai pemilik rumah.

“Ada seseorang bernama Samuel yang mengaku membeli rumah itu pada 2014. Tetapi selama bertahun-tahun tidak pernah menunjukkan statusnya sebagai pembeli. Baru tahun 2025 tiba-tiba mengklaim,” kata Wellem usai pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Minggu (28/12/2025).

Menurut Wellem, klaim tersebut semakin janggal karena peristiwa pengusiran terhadap Elina terjadi pada 6 Agustus 2025, sementara akta jual beli justru terbit setelahnya.

“Kami menemukan akta jual beli tertanggal 24 September 2025,” ungkapnya.

Ia menegaskan akta tersebut tergolong baru dan bahkan dinilai tidak lazim.
“Baru. Penjualnya Samuel dan pembelinya juga Samuel,” tegas Wellem.

Secara administratif, kata dia, rumah tersebut tercatat atas nama Elisa Irawati. Namun, pihaknya mendapati adanya perubahan data letter C di tingkat kelurahan tanpa melibatkan ahli waris.

“Nama di letter C sudah dicoret pada 24 September 2025. Padahal sebelumnya atas nama Bu Elisa. Seharusnya pencoretan itu melibatkan ahli waris,” jelasnya.

Wellem menambahkan, baik Elisa semasa hidup maupun Elina serta ahli waris lainnya tidak pernah melakukan transaksi jual beli rumah tersebut.

“Kami tidak pernah menjual. Baru kenal nama Samuel itu justru setelah kejadian ini,” ujarnya.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah waktu perubahan administrasi yang dilakukan setelah dugaan pengusiran dan perusakan rumah. Padahal, seluruh dokumen penting milik Elina tertinggal di dalam rumah dan tidak sempat diselamatkan.

“Perubahan letter C itu 24 September 2025, sementara pengusiran dan perusakan terjadi 6 Agustus 2025. Saat itu Bu Elina bahkan tidak diizinkan masuk untuk mengambil dokumen,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan di Polda Jatim, Wellem menyebut empat orang telah dimintai keterangan. Ia juga menegaskan pihak yang mengklaim sebagai pemilik rumah belum pernah menunjukkan bukti fisik surat kepemilikan kepada Elina.

“Sampai hari ini tidak pernah ditunjukkan fisik suratnya,” katanya.

Sementara itu, Elina Widjajanti yang turut menjalani pemeriksaan mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik terkait peristiwa pengusiran tersebut.

“Saya ditanya soal Samuel sama Yasin. Waktu itu saya diangkat-angkat, mau ambil tas tidak boleh, disuruh keluar. Katanya ada surat diserahkan, tapi saya tidak pernah melihat suratnya,” ujar Elina.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video pengusiran Elina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, Elina terlihat ditarik dan diangkat paksa oleh sejumlah pria yang diduga berasal dari salah satu organisasi masyarakat.

Pos terkait