LINTASJATIM.com, Bangkalan – Aktivitas belajar mengajar di UPTD SDN Balung 1, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, terganggu akibat penyegelan sebagian area sekolah oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan, Rabu (17/12/2025). Dampaknya, sekitar 180 siswa terpaksa dipulangkan lebih awal.
Dikutip dari detikJatim.com, penyegelan dilakukan menyusul belum tuntasnya sengketa tanah antara pengklaim lahan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Pihak pengklaim menyebut sejumlah bangunan sekolah berdiri di atas tanah miliknya.
“Sekolah ini berdiri di atas tanah saya. Penutupan sementara dilakukan sampai ada itikad baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan,” ujar H. Mansur, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
Menurut Mansur, klaim tersebut didukung Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9 Tahun 1986 seluas 1.140 meter persegi. Ia menyebut sebagian fasilitas SDN Balung 1, termasuk ruang kelas, berada di atas lahan tersebut.
“Sejak 2020 kami sudah berulang kali melakukan mediasi dengan Pemkab Bangkalan, tapi tidak pernah ada kejelasan. Saya merasa tidak ada kesungguhan penyelesaian,” katanya.
Dari enam ruang kelas yang ada, tiga ruang kelas serta satu bangunan perpustakaan berada di area yang disengketakan. Kondisi itu membuat proses pembelajaran tidak bisa berjalan normal dan siswa harus dipulangkan lebih awal.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala SDN Balung 1 Arosbaya, Suprianto, menegaskan pihak sekolah tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa lahan. Namun, sekolah tetap berupaya agar kegiatan belajar mengajar tidak terhenti.
“Kami tetap berkomitmen KBM berjalan. Tiga ruang kelas yang tidak masuk area sengketa kami manfaatkan, dengan sistem masuk siswa dibagi dua gelombang,” jelas Suprianto.
Pihak sekolah berharap sengketa tersebut segera mendapat solusi agar aktivitas pendidikan kembali berjalan normal tanpa mengorbankan hak belajar siswa.






