LINTASJATIM.com, Probolinggo – Pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Rabu (3/12/2025), bukan hanya menjadi penanda berakhirnya proses hukum dari ratusan perkara, tetapi juga menunjukkan sikap tegas negara dalam mencegah peredaran kembali barang-barang berbahaya ke masyarakat.
Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari itu dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekda Probolinggo Ugas Irwanto, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata, serta Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho.
Dikutip dari detikJatim.com, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memastikan keamanan publik.
“Tujuan utama pemusnahan ini adalah mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 115 perkara dengan beragam jenis kejahatan, mulai dari narkoba, perlindungan anak, pencurian, perjudian, hingga pembunuhan.
Ragam barang sitaan itu mencakup 18 senjata tajam, 48.531 butir pil Trihexyphenidyl, 18.549 butir pil Dextrometrophan, 289,053 gram sabu, 188,86 gram ganja, 13 timbangan elektrik, tiga ponsel, serta beberapa dokumen perbankan.
Yang menarik, Kejari juga memusnahkan 14 benda mengandung radioaktif. Namun, pemusnahan khusus kategori tersebut tidak dilakukan di Probolinggo.
Barang-barang itu akan dikirim ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta untuk dimusnahkan sesuai standar keselamatan radiasi.
Seluruh barang lainnya dihancurkan di lokasi menggunakan metode pembakaran, peleburan, dan penghancuran mekanis.
Anggidigdo menekankan bahwa setiap pemusnahan barang bukti membawa pesan yang jelas kepada masyarakat dan para pelaku kejahatan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara integritas, akuntabel dan transparan. Setiap pemusnahan adalah langkah maju menuju masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan,” tegasnya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Probolinggo menegaskan kembali komitmennya menjaga keamanan daerah dan memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali menimbulkan ancaman.






