LINTASJATIM.com, Jombang – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti peredaran narkotika di Indonesia yang kini kian mengkhawatirkan.
Dikutip dari detikJatim.com, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan, nilai perputaran uang dari bisnis haram ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 500 triliun setiap tahun.
“Yang cukup fantastis, peredaran uang dari tindak pidana narkotika ini setiap tahun mencapai Rp 500 triliun,” ujar Suyudi di hadapan ratusan santri Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, dalam Seminar Nasional Hari Santri, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, bentuk dan modus peredaran narkotika kini semakin canggih. Tak lagi hanya berupa serbuk atau pil, narkotika kini disamarkan dalam bentuk permen, minuman, hingga cairan rokok elektrik.
“Kalau dulu peredaran dilakukan secara konvensional, sekarang sudah berubah dengan sistem penjualan online,” jelasnya.
Suyudi menilai pesantren memiliki peran penting dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkotika. Karena itu, BNN menggandeng Pondok Pesantren Tebuireng sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran dan ketahanan moral di kalangan santri.
“Upaya sinergi yang ingin kami bangun antara BNN dan Pesantren Tebuireng, kita harapkan bisa melahirkan agen-agen pencegahan terhadap peredaran narkotika yang semakin memprihatinkan,” tegasnya.
Selain menggandeng pesantren, BNN juga berencana memperkuat edukasi anti-narkotika melalui jalur pendidikan formal. Materi literasi bahaya narkotika akan dimasukkan dalam kurikulum sejak usia dini.
“Kami mengharapkan dari bangku PAUD, TK, SD, SMP hingga perguruan tinggi anak-anak sudah paham apa itu narkotika, dampaknya, bahayanya, hingga cara-cara penyebarannya,” tutur Suyudi.
Seminar Nasional yang digelar di PP Tebuireng tersebut mengangkat tema ‘Sinergi NU dan BNN: Menanamkan Nilai Ekonomi Produktif dan Hidup Sehat Sejak Dini’.
Acara dihadiri oleh Pengasuh PP Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), Ketua PW LPNU Jatim Wahyu A. Priambodo, serta jajaran BNN dan ratusan santri.
Melalui kolaborasi dengan lembaga pendidikan berbasis pesantren, BNN berharap pesan moral tentang bahaya narkotika tidak hanya disebarkan lewat hukum, tetapi juga lewat nilai-nilai keagamaan dan keteladanan santri.