LINTASJATIM.com, Bangkalan – Karnaval HUT ke-80 RI di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Selasa (26/8/2025), sempat diwarnai polemik. Sebab, cosplay ‘tikus berdasi’ yang hendak ditampilkan peserta karnaval mendadak dilarang tampil.
Dikutip dari detikJatim.com, Camat Tanjung Bumi, Imam Mahfud, membenarkan adanya pelarangan. Menurutnya, keputusan itu diambil lantaran kostum tersebut dianggap provokatif karena pernah dipakai dalam aksi demonstrasi di DPR RI.
“Larangan cosplay patung tikus berdasi itu bukan muncul dari kami. Melainkan dari Kanit Intel Polsek Tanjung Bumi,” jelas Imam, Rabu (27/8/2025).
Imam menilai, karnaval seharusnya menjadi ajang hiburan masyarakat, bukan arena gesekan.
“Tujuan larangan itu untuk meminimalisir potensi bentrok. Juknis karnaval juga sudah mengatur agar tidak ada kostum berbau SARA maupun pornografi,” tambahnya.
Namun, Kapolsek Tanjung Bumi, Iptu Abdul Qodir, punya versi berbeda. Ia menegaskan institusinya tidak pernah mengeluarkan larangan soal cosplay tikus berdasi.
“Dari awal tidak ada larangan dari kami, dan panitia yang menilai soal kostum itu,” tegas Qodir.
Ia menjelaskan, panitia memang menetapkan tiga kriteria cosplay yang dilarang, yaitu bendera One Piece, kostum provokatif, dan yang mengandung unsur SARA.
Polemik ini pun memunculkan tanda tanya di tengah warga: siapa sebenarnya yang berada di balik keputusan melarang kostum tikus berdasi?