Ketua MUI Jatim: Pajak dan Zakat Tak Bisa Disamakan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Sumber foto: muijatim.or.id
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Sumber foto: muijatim.or.id

LINTASJATIM.com, Surabaya – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut pajak memiliki manfaat sama dengan zakat dan wakaf menuai tanggapan tegas dari Ketua MUI Jawa Timur, K. H. Mutawakkil ‘Alallah.

Dikutip dari detikJatim.com, Mutawakkil mengatakan zakat bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan ibadah yang memiliki ketentuan jelas dalam syariat Islam.

Bacaan Lainnya

“Pajak dan zakat adalah hal yang berbeda. Zakat adalah ketentuan syariat dengan ketentuan siapa yang wajib menunaikannya, berapa kadar yang harus dibayarkan, dan kepada siapa diberikan,” ujar Mutawakkil, Sabtu (23/8/2025).

Pengasuh Ponpes Genggong Probolinggo ini menegaskan zakat memiliki dimensi spiritual yang tak dimiliki pajak.

“Zakat juga salah satu dari rukun Islam. Jadi, zakat adalah ibadah yang mengandung nilai instrumen sosial, mengandung dimensi spiritual, serta merupakan kewajiban yang ditentukan oleh Allah,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan perbedaan mendasar antara keduanya.

“Pajak ditentukan oleh negara untuk pembiayaan negara. Tidak ada ketentuan nisab, mustahiq tertentu, atau haul sebagaimana zakat. Tetapi ditarik oleh negara kepada warga negara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mutawakkil.

Ia pun mengingatkan para pejabat publik agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama terkait ajaran agama.

“Memang sama-sama kewajiban yang harus ditunaikan, tapi tidak boleh disamakan dengan zakat,” tandasnya.

Pos terkait