Wali Kota Malang: Sound Horeg Boleh, Asal Taat Aturan

Wahyu Hidayat, Walikota Malang. Sumber foto: surabaya.kompas.com
Wahyu Hidayat, Walikota Malang. Sumber foto: surabaya.kompas.com

LINTASJATIM.com, Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg di wilayahnya tidak dilarang total, namun harus mematuhi aturan ketat demi ketertiban dan kenyamanan warga.

Dikuti dari Kompas.com, pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama Forkopimda Jawa Timur yang mengatur penggunaan pengeras suara.

Bacaan Lainnya

“Saya sebenarnya tidak melarang, tapi ada aturan-aturan yang harus diikuti,” kata Wahyu, Minggu (10/8/2025).

Wahyu menyoroti tiga poin penting yang menjadi fokus pengaturan sound horeg di Kota Malang.

Pertama, penentuan lokasi yang tepat. Kedua, pembatasan tingkat kebisingan sesuai ambang batas desibel. Ketiga, larangan adanya kegiatan negatif seperti minuman keras atau aksi tak senonoh yang kerap menyertai acara tersebut.

“Tempatnya harus dilihat, desibelnya harus dilihat, terutama jangan sampai ada ikutan-ikutan lain seperti aksi tak senonoh, minuman keras,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Malang akan berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Malang untuk memutuskan apakah perlu menerbitkan surat edaran turunan di tingkat kota.

“Nanti kita rapatkan, apakah perlu dikeluarkan SE atau tidak, bersama Pak Kapolresta dan Pak Dandim,” jelasnya.

SE Bersama Forkopimda Jatim yang diterbitkan pada Rabu (6/8/2025) tersebut bertujuan memastikan penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, maupun hukum yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum di seluruh wilayah Jawa Timur.

Pos terkait