Parkir Liar Dilarang, Jalan Tunjungan Kini Bebas Kendaraan Parkir

Potret jalan Tunjungan Surabaya. Sumber foto: www.detik.com
Potret jalan Tunjungan Surabaya. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Jalan Tunjungan, ikon wisata dan belanja Kota Surabaya, kini benar-benar steril dari kendaraan parkir di tepi jalan. Mulai Jum’at (1/8/2025), kebijakan pelarangan parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan tersebut diberlakukan secara permanen.

Dikutip dari detikJatim.com, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebut keputusan itu merupakan hasil koordinasi lintas instansi.

“Kebijakan ini tidak muncul tiba-tiba. Kami sudah lakukan evaluasi sejak pertengahan Juli bersama Polrestabes, Satpol PP, dan perangkat daerah lainnya,” jelasnya, Minggu (3/8/2025).

Trio menegaskan bahwa Jalan Tunjungan bukan lagi tempat untuk parkir, seiring komitmen Pemkot Surabaya dalam menciptakan kawasan pedestrian yang lebih nyaman.

“Mulai sekarang, Jalan Tunjungan adalah zona larangan parkir. Kami ingin menciptakan ruang publik yang tertib dan ramah bagi pejalan kaki,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Dishub telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi, antara lain di:

  • Jalan Tanjung Anom
  • Kawasan Siola
  • Tunjungan Electronic Center (TEC)
  • Gedung BPN
  • Jalan Genteng Besar
  • Pasar Tunjungan
  • Area parkir Tunjungan

Langkah ini diikuti dengan penertiban terhadap juru parkir liar. Empat orang jukir tanpa identitas resmi telah ditindak karena tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) dan tidak memiliki KTP Surabaya.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir di kawasan ini benar-benar sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum,” tegas Trio.

Sebelumnya, larangan parkir sempat diberlakukan sementara selama 15–31 Juli 2025 karena adanya perawatan infrastruktur. Namun setelah evaluasi, larangan tersebut kini resmi menjadi kebijakan tetap demi mewujudkan kawasan Tunjungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Pos terkait