Ganti Nama Tak Ubah Aturan, Emil: Sound Festival Tetap Wajib Tertib

Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak. Sumber Foto: www.detik.com
Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak. Sumber Foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Upaya pengusaha persewaan sound system mengganti istilah ‘sound horeg’ menjadi Sound Karnaval Indonesia ternyata tak serta-merta mengubah pandangan pemerintah.

Dikutip dari detikJatim.com, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa aturan tetap berlaku tanpa memandang perubahan nama.

Bacaan Lainnya

“Pembatasan atau pengaturan memang ditujukan untuk penggunaan sound system, jadi harus menjadi rujukan semua jenis sound system,” tegas Emil, Jumat (1/8/2025).

Pernyataan Emil menyusul deklarasi Paguyuban Sound Malang Bersatu yang ingin menghapus kesan negatif istilah ‘horeg’ dengan menggantinya menjadi istilah baru yang lebih diterima masyarakat.

Meski demikian, Pemprov Jatim tetap fokus pada aspek teknis dan ketertiban penggunaan sound system di ruang publik.

Emil mengungkapkan, Pemprov bersama pihak kepolisian telah menyusun aturan teknis yang segera akan diumumkan. Setidaknya ada empat fokus pengawasan, mulai dari batasan desibel, dimensi kendaraan, hingga jam operasional dan zona larangan.

“Rute dan jamnya juga penting. Tidak boleh lewat fasilitas kesehatan, di jalan kecil, atau melampaui jam-jam yang diperbolehkan. Polisi sudah beberapa kali melakukan penertiban dan saya sangat mendukung itu,” jelasnya.

Mantan Bupati Trenggalek itu menegaskan bahwa Pemprov tidak berniat mematikan hiburan masyarakat. Namun, semua bentuk hiburan harus tunduk pada aturan dan asas kewajaran.

“Bukan menutup total tapi mengatur. Yang penting bukan hanya dokumennya, tapi juga penegakan di lapangan. Jangan sampai aturan hanya jadi macan kertas,” katanya.

Terkait bentuk regulasi yang akan diterapkan, Emil belum bisa memastikan apakah berupa Pergub, Perda, atau Surat Edaran. Namun ia menyebut landasan hukum sudah kuat.

“Secara hukum sudah jelas. Ada aturan Kementerian Lingkungan Hidup soal desibel dan aturan lalu lintas soal dimensi kendaraan. Itu cukup jadi dasar pemberian sanksi, termasuk penghentian kegiatan,” tandasnya.

Dengan demikian, Emil mengajak semua pihak fokus pada substansi ketertiban, bukan sekadar penggantian istilah. Ganti nama boleh, tapi patuh aturan tetap wajib.

Pos terkait