Pemprov Siapkan Aturan Sound Horeg: Bukan Larangan, Tapi Penertiban!

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Sumber foto: www.detik.com
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemprov Jawa Timur akan segera mengeluarkan aturan resmi terkait penggunaan sound system bervolume tinggi atau yang akrab dikenal sebagai sound horeg.

Dikutip dari detikJatim.com, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menegaskan langkah ini bukan untuk melarang hiburan masyarakat, melainkan mengatur agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

“Artinya masyarakat butuh hiburan, tetapi semua harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajaran,” ujar Emil saat ditemui di Surabaya, Rabu (30/7/2025).

Ia menambahkan, aturan ini akan dilengkapi dengan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran.

Menurut Emil, ada empat fokus utama dalam pengaturan sound horeg: batasan desibel suara, dimensi kendaraan, jenis kegiatan yang menyertainya, serta waktu dan lokasi penggunaannya.

“Batas desibel sudah diatur dalam regulasi lingkungan hidup. Dimensi kendaraan juga sudah diatur dalam aturan lalu lintas,” jelasnya.

Ia mencontohkan, fasilitas kesehatan dan jalan-jalan kecil termasuk zona merah yang harus steril dari aktivitas dengan sound system berlebihan.

Emil juga menyebut penertiban oleh aparat di lapangan sebagai bentuk pengawasan yang penting.

“Saya sangat mendukung penertiban seperti itu. Ini bukan pelarangan total, tapi pengendalian. Setiap kegiatan harus mengantongi izin dari kepolisian,” katanya.

Terkait bentuk regulasi yang akan digunakan, Emil masih merahasiakan. Ia menyebut aturan bisa saja berbentuk Pergub, Perda, atau surat edaran, namun yang terpenting adalah substansi dan implementasinya.

“Kita tak ingin dokumen ini hanya jadi macan kertas. Jangan sampai aturan hanya berhenti di kertas tapi tak dilaksanakan. Strateginya bukan cuma membuat aturan, tapi juga memastikan penegakan dan pengawasan berjalan,” tegas Emil.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap bisa menikmati hiburan, namun dalam koridor yang menghormati ketenangan lingkungan dan keselamatan bersama.

Pos terkait