Selama Operasi Patuh Semeru, Polres Trenggalek Catat 3 Ribuan Pelanggar Kena Tilang

Polres Trenggalek memberikan imbauan kepada pengendara lalu lintas. (Jazuli)
Polres Trenggalek memberikan imbauan kepada pengendara lalu lintas. (Jazuli)

LINTASJATIM.com, Trenggalek – Polres Trenggalek telah menuntaskan Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025). Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas melalui upaya preemtif, preventif dan penindakan hukum.

Kasatlantas Polres Trenggalek, Ajun Komisaris Polisi Sony Suhartanto menerangkan selama pelaksanaan operasi dua pekan kemarin polisi mencatat ada 3.300 tindakan tilang manual sekaligus 4.000 lebih teguran tertulis kepada pengendara lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Jumlah penindakan tilang secara manual selama operasi kemarin mencapai sekitar 3.300. Sedangkan teguran tertulis, yaitu menggunakan blangko dari Korlantas, tercatat lebih dari 4.000,” beber AKP Sony, Senin (28/7/2025).

AKP Sony menambahkan kebanyakan pelanggar merupakan pengendara sepeda motor berusia pelajar, baik SMP maupun SMA, dengan total mencapai 1.200 orang. Mayoritas siswa-siswi yang terjaring tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Pelanggar paling banyak adalah pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM. Ini menjadi perhatian serius dan perlu penindakan,” imbuhnya.

Dirinya mengaku sejauh ini tidak ada kendaraan yang ditahan dalam operasi kali ini. Akan tetapi sebagai bagian dari proses hukum, pihaknya tetap menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai jaminan tilang.

“Untuk kendaraan tidak kami tahan, tapi STNK-nya dijadikan jaminan untuk proses persidangan,” ulasnya.

AKP Sony juga menambahkan operasi dilakukan menyeluruh di semua kecamatan di Trenggalek. Hasilnya, pihaknya menilai kesadaran masyarakat semakin meningkat dan tidak ada keluhan berarti dari warga.

“Selama operasi, respons masyarakat cukup baik dan tidak ada komplain. Edukasi dan sosialisasi tetap kami lakukan, termasuk kepada pemilik dan sopir kendaraan,” tandasnya. (Jazuli)

Pos terkait