LINTASJATIM.com, Tulungagung – Kejaksaan Negeri Tulungagung mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan sebanyak 298.452 batang rokok tanpa cukai pada Selasa (22/7/2025).
Dikutip dari detikJatim.com, rokok-rokok tersebut merupakan barang bukti dari kasus pelanggaran cukai yang telah inkrah di Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus yang melibatkan Jainodin, warga Desa Waung, Kecamatan Boyolangu. Ia terbukti mengedarkan rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, sebanyak 35 merek secara keseluruhan.
“Seluruh rokok ini tidak memiliki cukai. Majelis hakim memutuskan agar semuanya disita untuk dimusnahkan,” lanjut Amri.
Tak hanya hukuman penjara selama dua tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 471 juta. Bila dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayarkan, maka kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyita harta terdakwa.
“Jika asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama lima bulan,” tegas Amri.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kejari Tulungagung. Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran produk tembakau ilegal yang merugikan negara dan merusak tatanan hukum.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Tulungagung mengirim pesan keras kepada pelaku pelanggaran cukai agar tidak main-main dengan hukum.