Pemutihan Pajak Diserbu, Warga Sidoarjo Rela Cuti Demi Urus Kendaraan

Situasi antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Sidoarjo. Sumber foto: www.detik.com
Situasi antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Sidoarjo. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Antusiasme warga Sidoarjo terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor tampak tinggi sejak awal diberlakukan.

Dikutip dari detikJatim.com, sejak pagi hari, antrean panjang sudah terlihat di Kantor Samsat Kota Sidoarjo, Senin (21/7/2025) demi memanfaatkan kebijakan pembebasan denda pajak yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI.

Bacaan Lainnya

Salah satu warga, Indah Nurhayati asal Kecamatan Candi, bahkan rela mengambil cuti kerja demi menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Ini pajak lima tahunan motor saya, telat dua tahun. Adanya pemutihan ini sangat membantu,” ujarnya.

Indah mengaku terkesan dengan efisiensi pelayanan di Samsat.

“Saya datang sekitar setengah delapan pagi, jam sembilan sudah selesai semua, termasuk cetak plat nomor. Cepat dan tertib,” katanya puas.

Hal senada juga diungkapkan Samsudin (42), warga Porong, yang selama ini menunda pembayaran pajak sepeda motornya.

“Awalnya sempat ragu, takut ribet karena pajaknya lama mati. Tapi ternyata prosesnya lancar dan petugasnya ramah,” tutur Samsudin.

Program pemutihan ini berlaku hingga Minggu (31/8/2025) dan tak hanya membebaskan denda serta sanksi administratif atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), tetapi juga memberikan manfaat tambahan bagi tiga kelompok penerima baru.

Mahfud Arief, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Sidoarjo, menjelaskan bahwa tahun ini pemutihan menyasar ojek online, wajib pajak kurang mampu yang tercatat dalam data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), serta pengguna motor roda tiga.

“Untuk mereka, kalau bayar pajak selama masa pemutihan, pokok PKB hingga Rp 500 ribu dibebaskan. Syaratnya, pembayaran dilakukan sebelum 14 Juli 2025,” jelas Mahfud.

Ia juga menambahkan bahwa sekitar 30 persen wajib pajak di Sidoarjo belum memenuhi kewajibannya.

“Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini. Masih ada waktu sampai akhir Agustus,” pungkasnya.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama yang selama ini terkendala membayar pajak akibat denda menumpuk. Selain itu, pelayanan cepat dan ramah di Samsat menjadi kunci meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

Pos terkait