LINTASJATIM.com, Trenggalek – Pengusaha persewaan sound system di Kabupaten Trenggalek justru menyambut baik kebijakan baru berupa Surat Edaran Bupati Nomor 797 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan pengeras suara atau sound horeg.
Aturan ini dinilai akan memberikan kejelasan dan menjadi dasar hukum dalam operasional mereka di lapangan.
Krisna Cahya Utama, perwakilan dari Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT), menilai regulasi tersebut justru memberi keuntungan bagi para pelaku usaha di bidang ini.
Menurutnya, aturan tersebut membantu mereka menetapkan harga sewa dengan lebih terukur berdasarkan kapasitas perangkat yang digunakan.
“Alhamdulillah untuk semua anggota paguyuban sound di Trenggalek bersedia untuk mengikuti aturan sesuai surat edaran bupati,” ujar Krisna dikutip dari detikJatim.com, Kamis (17/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan dalam sejumlah acara lokal, seperti ‘nguntir bareng’ yang digelar di kawasan Tugu.
Bagi Krisna dan rekan-rekannya, pembatasan volume suara baik di area permukiman maupun fasilitas umum bukanlah masalah besar. Bahkan, kata dia, pengusaha bisa lebih nyaman bekerja karena batasan teknis tersebut menjadi standar dalam menetapkan tarif.
“Malah enak, kalau pengusaha sound, misalkan dengan jumlah 6 boks itu kita sudah jelas berapa nilai sewanya. Itu malah menguntungkan bagi kami,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa bulan Agustus merupakan periode yang sibuk bagi pengusaha sound system karena bertepatan dengan musim karnaval yang banyak digelar mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Alhamdulillah sudah ada yang sewa. Acara-acara pawai, ya musik di desa dan lain sebagainya,” jelasnya.
Surat Edaran Bupati Trenggalek tersebut memuat berbagai ketentuan, seperti kewajiban mengurus izin tertulis minimal 14 hari kerja sebelum pelaksanaan acara yang menggunakan pengeras suara. Penggunaan sound system juga dibatasi hanya boleh digunakan antara pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.
Selain itu, suara wajib dihentikan sementara ketika azan berkumandang dan dilarang mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, isu SARA, maupun hal yang bertentangan dengan norma dan etika.
Volume suara juga dibatasi dengan ketat, yakni maksimal 55 desibel untuk lingkungan permukiman dan 60 desibel untuk fasilitas umum serta kantor pemerintahan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin, menegaskan bahwa kegiatan yang menggunakan sound system tidak boleh merusak infrastruktur publik.
“Tidak boleh merusak jembatan, gapura atau bangunan yang lain. Kemudian dimensi sound system juga tidak boleh melebihi kendaraan,” ujar Habib.
Dalam aspek teknis lainnya, penggunaan perangkat juga dibatasi: untuk acara di lapangan maksimal menggunakan 8 subwoofer, sementara di kawasan perkampungan dibatasi hanya 6 subwoofer saja.