Operasi Patuh Jaya 2025 Digelar: Catat 9 Pelanggaran yang Akan Ditindak Tegas

Ilustrasi gambar melanggar aturan lalu lintas. Sumber foto: www.liputan6.com
Ilustrasi gambar melanggar aturan lalu lintas. Sumber foto: www.liputan6.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Kepolisian Republik Indonesia kembali melaksanakan Operasi Patuh Jaya tahun 2025 sebagai langkah untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi ini dilakukan secara serentak di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jawa Timur, dengan tujuan menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Bacaan Lainnya

Fokus operasi ini ditujukan kepada pengguna jalan yang masih abai terhadap aturan. Polisi akan mengutamakan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak mengenakan helm, melaju melawan arus, hingga mengoperasikan ponsel saat berkendara.

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas masih menjadi persoalan besar di Indonesia. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, sepanjang tahun 2024 terjadi lebih dari 1,1 juta insiden kecelakaan, dengan korban meninggal mencapai 27.000 jiwa.

Angka ini menjadi pengingat bahwa menaati aturan lalu lintas adalah bentuk perlindungan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Sembilan Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Utama

Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa ada sembilan kategori pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Jaya kali ini. Masyarakat diimbau untuk menghindari pelanggaran berikut agar tidak terkena sanksi:

  1. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi

Mengakses telepon genggam saat berkendara, baik untuk menelepon maupun mengirim pesan, dapat mengganggu fokus dan memperbesar risiko kecelakaan karena keterlambatan dalam merespons kondisi jalan.

  1. Melawan Arus Jalan

Mengemudi melawan arah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga seringkali memicu kecelakaan berat, terutama tabrakan dari arah berlawanan.

  1. Pengemudi Belum Cukup Umur

Pengendara yang belum berusia 17 tahun dianggap belum memiliki kesiapan secara hukum dan psikologis, serta belum memiliki SIM yang sah.

  1. Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional (SNI)

Helm yang sesuai standar keamanan SNI mampu melindungi kepala secara optimal. Penggunaan helm tidak standar atau tidak memakai helm sama sekali sangat membahayakan keselamatan pengendara.

  1. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Konsumsi minuman keras saat mengemudi menyebabkan gangguan konsentrasi dan penurunan refleks, yang dapat berujung pada kecelakaan serius. “Mengemudi dalam kondisi tidak sadar adalah pelanggaran berat,” tegas pihak kepolisian.

  1. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Sabuk pengaman merupakan fitur keselamatan dasar dalam kendaraan roda empat. Tidak menggunakannya bisa menyebabkan cedera parah saat terjadi benturan.

  1. Melaju Melebihi Batas Kecepatan

Kecepatan yang berlebihan dapat menyebabkan pengemudi kehilangan kendali, terutama dalam situasi mendadak. Jarak pengereman juga menjadi lebih panjang, meningkatkan risiko tabrakan.

  1. Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Sepeda motor hanya diperuntukkan untuk dua orang. Jika melebihi kapasitas, keseimbangan kendaraan dapat terganggu dan memperbesar potensi terjadinya kecelakaan.

  1. Kendaraan Tanpa Plat Nomor (TNKB)

Plat nomor adalah identitas kendaraan. Jika tidak dilengkapi TNKB, kendaraan tersebut bisa disalahgunakan untuk kegiatan ilegal dan akan langsung ditindak oleh aparat di lapangan.

Pelaksanaan dan Strategi Operasi

Operasi ini dilaksanakan selama dua minggu penuh, mulai Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025). Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari berbagai unit kepolisian dengan pendekatan strategis yang terbagi menjadi tiga metode:

  • Preemtif (25%)

Meliputi edukasi kepada masyarakat melalui media sosial, siaran pers, serta kegiatan penyuluhan langsung.

  • Preventif (25%)

Tindakan preventif dilakukan dengan patroli dan penjagaan di titik-titik rawan pelanggaran untuk meminimalkan kejadian sebelum pelanggaran terjadi.

  • Represif (50%)

Tindakan tegas diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan, baik secara manual maupun melalui tilang elektronik (ETLE).

Melalui pendekatan ini, pihak kepolisian berharap tercipta perilaku berkendara yang lebih patuh dan aman di tengah masyarakat.

Lebih dari sekadar operasi rutin, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 diharapkan menjadi titik balik bagi masyarakat untuk memperbaiki cara mereka berkendara.

Dengan mematuhi aturan dan menghindari sembilan pelanggaran utama tersebut, masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

Pos terkait