Terminal Arjosari Terapkan Aturan Baru Demi Ketertiban Kota, Pelanggar Terancam Sanksi Tegas

Gambar striker larangan pemberhentian bus diluar sekitar Terminal Arjosari. Sumber foto: https://surabaya.kompas.com/
Gambar striker larangan pemberhentian bus diluar sekitar Terminal Arjosari. Sumber foto: https://surabaya.kompas.com/

LINTASJATIM.com, Malang – Guna menertibkan lalu lintas di sekitar kawasan Arjosari yang kerap padat dan semrawut, Terminal Tipe A Arjosari, Kota Malang resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan seluruh armada bus serta ojek online (ojol) untuk melakukan aktivitas naik-turun penumpang di dalam terminal.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowarti, menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi terminal sebagai simpul transportasi yang tertib dan terkendali.

“Terminal bukan hanya bangunan transit, tetapi bagian dari sistem transportasi kota yang terintegrasi. Tidak boleh lagi ada bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di pinggir jalan,” ujar Mega, Senin (9/6/2025).

Ia menambahkan bahwa selama ini hampir 80 persen armada AKDP tidak masuk terminal saat menaikkan penumpang, sehingga menimbulkan kekacauan lalu lintas dan menghambat pelaporan data penumpang secara resmi ke Kementerian Perhubungan.

“Selama ini banyak bus ngetem di lima titik liar seperti exit tol Karanglo dan sekitar Taman Kendales. Itu menyebabkan kemacetan, dan jelas merugikan sistem,” jelasnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pengemudi ojek online. Bila sebelumnya mereka dilarang masuk, kini semua pengemudi dari berbagai platform seperti Grab, Gojek, dan Maxim justru diwajibkan beroperasi di dalam terminal.

Pihak pengelola bahkan menyediakan titik jemput khusus agar pengaturan lebih rapi dan tidak tumpang tindih dengan angkot atau kendaraan pribadi.

“Dari data kami, 52 persen penumpang bus menggunakan ojol untuk akses terakhir (first/last mile). Jadi penting untuk kami fasilitasi di dalam,” tambah Mega.

Ia juga menegaskan bahwa larangan bagi ojol hanya berlaku di depan gerbang dan seberangnya, bukan seluruh Jalan Raden Intan sebagaimana isu yang sempat beredar.

Langkah penegakan aturan ini dibagi menjadi dua fase. Fase pertama berupa sosialisasi yang berlangsung dari Minggu (8/6/2025) sampai Sabtu (21/6/2025).

Selama periode ini, petugas akan memberikan edukasi kepada sopir bus dan pengemudi ojol, serta menempelkan stiker peringatan di kendaraan.

Selanjutnya, fase kedua adalah penindakan, yang akan dimulai pada Selasa (22/7/2025) selama tiga bulan. Bus dan ojol yang kedapatan melanggar aturan akan dikenai sanksi tilang. Bahkan, jika perusahaan otobus (PO) membandel, izin trayek bisa dicabut.

“Dari pihak Dishub Provinsi Jatim akan mengirim surat peringatan. Kalau diabaikan, maka izin trayeknya bisa dicabut. Kami tidak main-main,” tegas Mega.

Sementara itu, Dishub Kota Malang juga turut dilibatkan untuk mengatur kembali lintasan angkot agar tidak terjadi gesekan antarmoda. Angkot yang biasanya melintasi Jalan Raden Intan, kini akan diarahkan melalui Jalan Raden Panji Suroso.

Meski beberapa pihak masih mengeluhkan kebijakan ini karena dianggap kurang fleksibel, Mega optimistis perubahan ini penting demi kelangsungan transportasi yang tertib dan terintegrasi.

“Setiap bulan akan kami evaluasi. Kalau ada kekurangan, akan kami perbaiki bersama,” pungkasnya.

Pos terkait