Sertifikasi NKV Wajib Dimiliki oleh Unit Usaha dari Hewan

Sertifikasi NKV Wajib Dimiliki oleh Unit Usaha dari Hewan
Sertifikasi NKV Wajib Dimiliki oleh Unit Usaha dari Hewan

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Untuk mendapatkan NKV, unit usaha pangan asal hewan harus memenuhi persyaratan higiene-sanitasi.

Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.

Bacaan Lainnya

NKV sebagaimana dimaksud diberikan kepada pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap manajemen usaha secara keseluruhan meliputi prasarana dan sarana usaha, personil serta cara produksi dan penanganan.

Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis di lokasi yang berbeda diwajibkan untuk memiliki NKV baru.

Tata cara untuk memperoleh sertifikat NKV terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

Tujuan penerbitan sertifikat NKV

  1. Memberikan jaminan dan perlindungan pada masyarakat bahwa pangan asal hewan yang dibeli/konsumsi berasal dari sarana usaha yang telah memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner yang diawasi oleh pemerintah
  2. Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.
  3. Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengolahan usaha produk hewan
  4. Mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sistem pengawasan unit usaha di bidang produk pangan asal hewan

Manfaat sertifikasi NKV:

  1. Bagi unit usaha yang memiliki NKV dapat memperoleh nilai tambah jaminan keamanan produk dengan mencantumkan label NKV pada produknya untuk bersaing dipasaran, karena untuk eksport negara tujuan sudah mempersyaratkan harus dari unit usaha yang bersertifikat NKV.
  2. Bagi pemerintah, merupakan sarana penelusuran sumber produk yang efektif dalam rantai keamanan pangan
  3. Mendukung terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat.

Unit Usaha yang Wajib memiliki sertifikat NKV

  1. Rumah potong hewan ruminansia; unggas; babi;
  2. Budi daya unggas petelur; ternak perah;
  3. Usaha pengolahan daging; susu; telur;
  4. Ritel; kios daging;
  5. Gudang berpendingin; gudang kering;
  6. Usaha penampungan susu;
  7. Usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi;
  8. Usaha penanganan atau pengolahan madu;
  9. Usaha pencucian sarang burung wallet
  10. Usaha pengolahan produk pangan asal hewan; produk hewan nonpangan; dan sarang burung walet.

Persyaratan Memperoleh sertifikat NKV

  1. Persyaratan administrasi

a. Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian
b. Memiliki Surat Keterangan Domisili
c. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
d. Memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
e. Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie)
f. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jendral Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta surat rekomendasi permohonan NKV dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner di kab/kota.

  1. Persyaratan teknis

a. Memiliki dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus diresyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan.
b. Memililki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi
c. Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
d. Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices)
e. Menerapkan cara budidaya unggas peterlur yang baik (Good Farming Practices)
f. Untuk Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan pengeluaran daging dan atau produk olahan wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 016159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999)

Masa Berlaku Sertifikat NKV

Berlaku selama 5 (Lima) Tahun sejak ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner.

Surveilans dan Verifikasi Tim Inspektorat Pusat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi penyimpangan atau adanya hal khusus (misal; praaudit dalam rangka audit oleh inspektorat Negara pengimpor). Konsekuensi: dapat diperpanjang, diperpanjang dengan catatan atau dicabut.

Sertifikat NKV dapat dicabut oleh Kepala Dinas Provinsi apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:

  1. Permintaan pemohon
  2. Tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
  3. Ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan
  4. Unit usaha tidak lagi melakukan kegiatan usahanya selama 6 (enam) bulan berturut-turut
  5. Unit usaha dinyatakan pailit
  6. Berpindah lokasi unit usaha ke wilayah provinsi yang berbeda
  7. Adanya rekomendasi dari Direktur Jenderal Peternakan berdasarkan hasil verifikasi dan surveilans Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan

SUMBER:

• Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
• Peratuaran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. (Choirul A)

Pos terkait