LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Choirul Anwar sebagai penggagas Komunitas Popoku Berkah di jalan Karangasem, Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi ini sangat mengapresiasi terbitnya Permen LHK tersebut. Sebab, menurutnya ini adalah angin segar bagi para aktivis lingkungan hidup.
“Perlu diketahui, Permen LHK itu juga memberikan perlindungan terhadap para pejuang lingkungan atau aktivis yang tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Meski aturan itu sangat terlambat, tetap mengapresiasi langkah Kementerian LHK tersebut,” ujar Choirul.
Hal itu sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Permen LHK 10/2024 yang berbunyi;
1) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.
2) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang;
c. Organisasi Lingkungan Hidup;
d. akademisi/ahli;
e. masyarakat hukum adat; dan
f. badan usaha.
Choirul menambahkan bahwa peraturan baru yang melindungi aktivis lingkungan dari pembalasan hukum merupakan langkah progresif dalam tata kelola lingkungan.
“Seharusnya peraturan ini sejak lama dihadirkan pasca-UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terbit,” kata Choirul di basecamp Popoku Berkah pada kamis (12/09/2024).
“Peraturan ini pastinya menggaris bawahi pengakuan pemerintah atas peran penting yang para aktivis lingkungan ini dalam menjaga dan melestarikan ekosistem alam semesta serta memerangi degradasi terhadap lingkungan,” tutupnya.