LINTASJATIM.com, Kediri – Tindak lanjut himbauan Kementerian Agama RI untuk hening cipta pada hari Sabtu (10/7/2021), aparat gabungan menghentikan laju kendaraan di beberapa jalan umum di Kota Kediri. Hal ini dilakukan pada pukul 10.07 WIB.
“Ada arus lalu lintas di 4 titik yang kami hentikan sementara, selama 60 detik mulai jam 10.07 WIB,” ujar AKP Arpan S.I.K., M.H., M. Si, Kasat Lantas Polres Kediri Kota.
Arpan menyampaikan penghentian arus lalu lintas dilaksanakan di simpang empat Alun-Alun, simpang empat Semampir, simpang empat Jembatan Brawijaya, dan depan Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
“Pengendara akan diminta ikut mengheningkan cipta dan mematikan kendaraannya,” lanjutnya.
Selain penghentian arus lalu lintas, lanjutnya, pelayanan SIM di Satpas Polres Kediri Kota dan Samsat juga akan dihentikan sejenak.
“Pagi ini jam 09.00 WIB kami melakukan apel gabungan dengan Dinas Perhubungan Kota Kediri,” ujar Arpan.
Kemudian, setelah apel petugas gabungan ke titik-titik penghentian arus lalu lintas, untuk memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengendara yang melintas, sebelum penghentian arus lalu lintas pada jam 10.07 WIB tepat.