LINTASJATIM.com, Mojokerto – Kabupaten Mojokerto menerapkan PPKM Darurat. Beberapa ruas jalan akan disekat sejak pukul 20.00 malam. Penutupan jalan tersebut dilakukan guna membatasi mobilitas warga di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Juru bicara Percepatan Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Ardy Septiadi mengatakan mengatakan terdapat tiga ruas jalan yang akan ditutup saat pembelakuan PPKM Darurat.
“Yakni Jalan Teratai di Kecamatan Sooko, mulai Simpang 3 KSC ke utara sampai Simpang 3 Perkayon Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Jalan Rajasanegara mulai Simpang 4 UKS sampai Simpang 4 By Pass Kecamatan Puri,” ujarnya, Senin (5/7/2021).
Penutupan akan dimulai pukul 20.00 hingga pukul 03.00 dini hari berlaku mulai 5 Juli sampai 20 Juli 2021. Khusus untuk wilayah Mojosari di Jalan Gajah Mada aka nada petugas yang berjaga saat penutupan berlangsung.
Atas kebijakan ini, masyarakat diminta senantiasa menerapkan protocol Kesehatan mulai dari memakai masker, jaga jarak, hingga menghindari kerumunan.