Beberapa Kota di Jatim Matikan Lampu PJU Saat PPKM Darurat, Gimana dengan Surabaya?

LINTASJATIM.com, Surabaya – Kebijakan pemadaman penerangan jalan umum (PJU) di beberapa kota di Jawa Timur mulai diberlakukan pada Senin (5/7/2021) pukul 20.00 WIB. Pemadaman ini dilakukan untuk menghindari kerumunan warga.

Namun, hal ini berbeda dengan di Surabaya. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menyampaikan tak bisa serta merta menerapkan hal ini di wilayahnya. Karena ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan dengan matang.

Bacaan Lainnya

“Kita evaluasi dulu, karena masih ada aktivitas yang diperkenankan. Surabaya memiliki aktivitas berbeda dengan kota lain, jumlah kendaraannya berbeda, ruas jalannya berbeda, itu harus kita evaluasi,” kata Teddy, Minggu (4/6/2021).

Jika hal ini diterapkan di Surabaya, lanjutnya, dikhawatirkan terjadi kecelakaan. Sementara SE Wali Kota juga menyatakan masih ada beberapa kegiatan yang diperkenankan.

“Kami memiliki sejumlah solusi untuk mobilitas masyarakat dalam masa PPKM darurat ini, yaitu dengan melakukan penyekatan,” ujarnya.

Teddy menyampaikan pihaknya telah memiliki pos pembatasan mobilitas di wilayah kota yang kerap dipadati masyarakat. Pihaknya juga berencana menambah pos pembatasan mobilitas ini.

“Untuk wilayah hukum Polrestabes, pos pengendalian ada satu. Kemudian untuk pos pembatasan mobilitas ada tiga di Pemuda, Tunjungan, dan Darmo. Bisa ditambah. Kita evaluasi tiga hari ini bila diperlukan akan ditambah,” lanjut Teddy.

Terkait dengan pos penyekatan di Bundaran Waru tepatnya di depan CITO, Teddy mengatakan di hari pertama masih banyak yang melakukan putar balik. Namun, hari kedua terpantau lengang.

“Aturannya sudah jelas dari instruksi Mendagri kemudian surat edaran Kasatgas, keputusan gubernur dan juga ditindaklanjuti surat edaran wali kota Surabaya untuk PPKM untuk meminimalisir mobilitas di Kota Surabaya,” tandasnya.

Pos terkait