LINTASJATIM.com, Kediri – Dinas Sosial Kabupaten Kediri melalui Kabid Linjamsos menyampaikan sejumlah pesan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Pesan tersebut disampaikan saat redistribusi kartu kombo atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Pendopo Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Rabu (19/5/2021).
Di hadapan calon penerima KKS, Didik Sawasana Prabawa, SP Plt. Kabid Linjamsos berpesan agar KKS atau ATM tidak sampai berpindahtangan ke siapapun baik anggota keluarga yang lain, ketua kelompok maupun pendamping sosial PKH.
“ATM PKH itu harus disimpan oleh pemiliknya. Sebab, kalau sampai dibawa orang lain itu sudah menyalahi aturan. Selain menyalahi aturan juga berpotensi adanya penyalahgunaan bantuan sosial,” ungkap Didik saat memberikan sambutan.
Plt Kabid Linjamsos juga berpesan agar jangan sampai ATM tersebut hilang. Apabila kehilangan ATM PKH maka segera melapor ke Pendamping Sosial PKH yang ada di wilayahnya masing-masing.
Lebih lanjut Didik meminta penerima bantuan sosial PKH untuk melaksanakan kewajiban yaitu hadir dalam pertemuan Kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Pertemuan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan keluarga agar terbebas dari kemiskinan.
Sementara itu, M. Zaenal Lutfi Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kediri menjelaskan bantuan PKH adalah bantuan bersyarat. Sehingga penerima bansos PKH harus memenuhi satu atau beberapa syarat yang ditentukan.
“Syarat utama penerima PKH yaitu keluarga miskin. Kemudian di dalam keluarga tersebut ada salah satu atau beberapa komponen seperti Ibu hamil, anak sekolah SD/SLTP/SLTA, Lansia dan atau Disabilitas,” ungkapnya.
Korkab Zaenal menegaskan kepada KPM PKH agar tidak bergantung pada bantuan tersebut. Apalagi sampai menganggap bansos PKH sebagai gaji yang cair setiap tiga bulan sekali. “Kita harus punya cita-cita untuk terbebas dari bantuan sosial,” tegasnya.
Di Kabupaten Kediri terdapat 336 Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang didistribusikan ulang hari ini Rabu (19/5/2021). KKS tersebut merupakan sisa dari distribusi tahun 2020 yang tersebar di 26 Kecamatan di Kabupaten Kediri. Proses distribusi terpusat di masing-masing Kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Banyak penyebab tidak terdistribusikannya KKS pada tahun 2020 diantaranya yaitu calon KPM bekerja di luar Kota atau menjadi TKI sehingga tidak bisa mengambil KKS. Ada juga yang karena alamat tidak ditemukan,” pungkas Zaenal.