Lintasjatim.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus bekerja keras dan cepat dalam menangani masyarakat terdampak Covid-19, terlebih bagi keluarga miskin di Jawa Timur.
Kini masyarakat Jawa Timur tidak perlu risau lagi kemana harus mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Gubernur Jawa Timur sudah menyediakan website untuk pendaftaran online bagi calon penerima bantuan sosial.
Silahkan akses radarbansos.jatimprov.go.id, kemudian pelajari syarat dan ketentuan dan ikuti petunjuk untuk mendaftar. Apabila menemukan kendala dapat menghubungi saluran WhatsApp +62 881-0360-08289 atau melalui Aplikasi Telegram.
Menurut keterangan yang terdapat pada laman Radar Bantuan Sosial Jatim, dijelaskan bahwa pendataan bansos ini diperuntukkan bagi warga negera Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jawa Timur dan belum pernah mendapat bansos lainnya dari pemerintah.
Apabila terdapat WNI dengan KTP luar Jawa Timur namun menetap di wilayah Jawa Timur atau warga Jawa Timur di Jabodetabek yang terdampak oleh Covid-19 dan belum memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat & Kabupaten Kota. Maka Bansos Jatim akan diserahkan pada keluarga yang bukan termasuk penerima PKH (program keluarga harapan), BPNT (bantuan pangan non tunai), BLT (bantuan langsung tunai) dari Kementerian Sosial, serta bukan untuk keluarga yang telah menerima bantuan dari Pemkot/Pemkab di domisili tinggal.
Bagi keluarga yang belum menerima bantuan dari dana desa juga berhak mendapatkan Bansos Jatim ini.
Dikutip dari laman radarbansos.jatimprov.go.id, berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan.
Diperuntukkan untuk siapa saja bantuan sosial (bansos) Jawa Timur ini?
Bantuan sosial Jawa Timur, atau biasa disebut sebagai Radar Bansos Jatim ini diperuntukkan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di Jawa Timur dan belum mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Berapa lama proses pencairan dana bantuan?
Bantuan Provinsi Jawa Timur akan dicairkan setelah data dari penerima PKH, BPNT, BLT, Prakerja, bantuan kabupaten/kota dan dana desa sudah final dan dicairkan sehingga bantuan sosial Provinsi Jawa Timur lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang terdampak dan belum tercover oleh bantuan sosial manapun.
Lalu bagaimana bila ada kepala keluarga yang baru saja di-PHK karena Covid-19, apakah bisa mendaftar sebagai penerima bansos Jatim?
Anda masuk dalam kategori masyarakat yang berhak untuk mendaftarkan diri dalam program Prakerja. Anda akan mendapatkan pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Maka silakan mendaftarkan diri ke Web Prakerja.
Dokumen Yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar sebaiknya siapkan beberapa dokumen Anda. Dokumen ini diperlukan untuk mendukung proses pencairan dana, untuk memverifikasi apakah anda layak untuk mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov Jawa Timur. Dokumen tersebut yaitu:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Rekening Atau Upload Tagihan Listrik
- Kartu Domisili RT/RW
Setelah dokumen siap, segera isi form pendaftaran di laman radarbansos.jatimprov.go.id seperti berikut ini :
Bagaimana? Anda sudah mendapat bantuan sosial dari Pemerintah? Apabila belum pernah sama sekali silahkan daftarkan diri Anda melalui radarbansos.jatimprov.go.id.