LINTASJATIM.com, Jember – Mantan Bupati Jember Faida diperiksa oleh Kejasaan Negeri (Kejari) Jember. Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan dana APBD yang mengalir ke rumah sakit miliknya.
Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza membenarkan atas pemeriksaan mantan Bupati Jember tersebut.
“Iya, kami sedang melakukan pemeriksaan terkait itu (aliran dana APBD ke rumah sakit milik Faida),” ungkapnya saat dikonfirmasi media, Senin (1/3/2021).
Menurut informasi, mantan Bupati Jember Faida diperiksa terkait penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp. 507 juta.
Semestinya, dana tersebut digunakan untuk BOP Bupati dan Wakil Bupati. Namun, pada realisasinya diduga dana itu diberikan kepada Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) milik Faida.
Faida dilaporkan pengacara bernama Agus Mashudi yang sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Kami menduga adanya penyalahgunaan dan penggelapan APBD yang dilakukan oleh Faida bersama Ketua Yayasan Rumah Sakit Bina Sehat yang tidak lain Abdul Rochim, suami Faida. Dananya sebesar Rp570 juta,” beber Agus.
Dia mengungkapkan, pemberian anggaran tersebut melanggar PP nomor 58 tahun 2005, dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang diperbaharui dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011.
Agus menekankan agar pihak kejaksaan serius menindaklanjuti laporannya demi memenuhi rasa keadilan publik.
Ikhwal dana Rp570 juta tersebut bermula dari proposal permohonan bantuan hibah operasi gratis yang diajukan Yayasan RS Bina Sehat kepada Pemkab Jember. Faida kemudian malah mencairkannya lewat pos anggaran bantuan operasional Bupati dan Wakil bupati.
Faida datang ke Kantor Kejari Jember sejak pagi tadi. Berdasarkan pantauan, hingga pukul 16.00 WIB Faida belum keluar dari kantor Kejari Jember.