Ingat! Mulai Hari Ini Ngawi Menerapkan Pembatasan Kegiatan atau PPKM

Kota Ngawi
Kota Ngawi

LINTASJATIM.com, Ngawi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1/2021) hari ini.

Keputusan itu diambil setelah Pemkab Ngawi menggelar rapat koordinasi menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubenur No 7 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Jadi setelah Kabupaten Ngawi masuk daftar dari sebelas daerah, kami langsung mengelar rapat koordinasi,” kata Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Minggu (10/1/2021).

Mbah Kanang, sapaan akrab Budi Sulistyono mengatakan, karena Kabupaten Ngawi berstatus zona merah dan semakin meningginya kasus Covid-19 maka PPKM harus dilakukan. Tujuannya, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

“Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan restoran, PKL (pedagang kaki lima) dan usaha sejenisnya dibatasi sebanyak 25% dari kapasitas tempat. Sedangkan layanan makanan melalui pesan-antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

“Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, toko modern, grosir, dan toko kelontong sampai dengan pukul 19.00 WIB,” imbuhnya.

Ia beralasan, hal ini dilakukan guna menghindari penyebaran virus corona yang semakin ganas. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

“Pemerintah aku memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina,” pungkasnya.

Pos terkait