20 Pegawai Positif Covid-19, Layanan Persidangan Pengadilan Negeri Malang Ditutup

Ilustrasi Positif Covid-19

LINTASJATIM.com, Malang – Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A Kota Malang mengumumkan penutupan layanan untuk sementara menyusul 20 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

Pengumuman penutupan PN Kota Malang tertempel di pintu masuk gedung. Pelayanan tatap muka dan pelayanan peradilan ditunda untuk sementara.

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Negeri Malang, Djuanto menegaskan kantor pengadilan di tutup sejak Senin (14/12/2020), hingga Jumat (18/12/2020).

“Layanan acara persidangan ditutup sementara, mulai kemarin sampai satu minggu ke depan. Ini karena ada beberapa pegawai yang terkonfirmasi positif virus COVID-19, berdasarkan hasil swab,” ujar Djuanto Selasa (15/12/2020).

Pegawai yang terkonfirmasi Positif Covid-19 bermula saat seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 90 orang mengikuti tes swab mandiri pada Kamis (11/12/2020) hingga Jumat (12/12/2020). Hasilnya 20 pegawai dinyatakan positif Covid-19.

Djuanto menambahkan layanan di PN Kota Malang akan ditutup kecuali layanan banding, permohonan kasasi, dan permohonan peninjauan kembali.

Untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus, maka PN Kota Malang sepakat menutup kegiatan kantor.

Pos terkait