Gubenur Jatim Minta Jokowi Tangguhkan UU Omnibus Law

Surat Pemprov Jatim tentang Permohonan Penangguhan UU Omnibus Law
Surat Pemprov Jatim tentang Permohonan Penangguhan UU Omnibus Law

LINTASJATIM.com, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan pemberlakuan Undang Undang Omnibus Law.

Permintaan Gubenur Jawa Timur ini tertuang pada Surat Gubernur Jatim dengan nomor 560/15785/012/X/2020 tertanggal 8 Oktober 2020, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Khofifah mengatakan, isi surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur meneruskan aspirasi serikat buruh dan serikat pekerja.

Surat itu berisi pengajukan permohonan penangguhan pemberlakuan Undang-undang Omnibus Law yang telah memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020.

Lebih lanjut Khofifah, sebagaimana dilansir dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, sesuai aspirasi mereka, Pemprov Jatim juga akan memfasilitasi Perwakilan buruh untuk berangkat ke Jakarta guna beraudiensi dan berdialog langsung dengan Menkopolhukam Mahfud MD dalam waktu dekat. (Ndn/Adm)

Pos terkait