LINTASJATIM.com, Surabaya – Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur dibolehkannya konser musik sebagai salah satu bentuk kampanye dalam Pilkada serentak 2020. PWNU Jawa Timur mengkritisi aturan tersebut dan meminta KPU merevisinya.
Aturan dibolehkannya konser musik sebagai bentuk kampanye. Aturan itu tertuang pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 63 Ayat (1) huruf (b).
Dalam aturan dijelaskan bentuk-bentuk kampanye diantaranya kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.
Pada Ayat (2) diatur mekanisme pelaksanaan konser musik di tengah pandemi Covid-19. Yaitu batasan maksimal kehadiran pengunjuk sebanyak 100 orang, serta pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.
Komisioner KPU, Dewa Raka Sandi saat dikonfirmasi media membenarkan terkait hal itu. Bahwa konser musik diizinkan sebagai bentuk-bentuk kampanye di masa pandemi Covid-19 ini.
Dia berdalih PKPU 10/2020 disusun dengan tetap memperhatikan UU di atasnya. Disana disebutkan memang mengizinkan konser musik tetap dilaksanakan.
Sementara itu, Anggota Komite Penanganan Covid-19 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, dr. Ivan Rovian mengkritisi adanya aturan yang mengizinkan konser musik dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Meski ada ketentuan batasan pengunjung di lokasi konser, Ia menyebut realisasinya akan sulit dilakukan pengawasan.
Terkait dalih KPU bahwa PKPU disusun berdasarkan UU Ivan menyebut ada UU lain yang bisa dijadikan dasar untuk lebih mengutamakan keselamatan manusia. (Adk/Stj)