LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah kini tengah gencar melakukan operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19. Salah satunya, melakukan razia masyarakat yang berkerumun hingga tak memakai masker, di jalanan atau pasar.
Pakar Epidemiologi asal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Windhu Purnomo menyebut kebijakan ini efektif dalam mendisiplinkan masyarakat.
Namun, Windhu mengingatkan kebijakan ini tak boleh pandang bulu, baik masyarakat biasa hingga pejabat yang melanggar harus ditindak tegas.
“Bagus, (kebijakan) ini benar. Tapi sungguh-sungguh dalam arti betul itu ya dikasih punishment yang menjerakan. Itu benar. Di negara yang berhasil salah satunya mendisiplinkan warga dengan cara memberikan sanksi bila ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Windhu saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis (17/9/2020).
Windhu menambahkan razia masker ini juga harus dilakukan secara menyeluruh di segala penjuru. Misalnya tidak hanya di jalanan pada pengguna jalan yang tak mengenakan masker saja, namun di sejumlah titik keramaian seperti pasar. Karena di sana, banyak pula ditemukan masyarakat yang berkerumun hingga tak menggunakan masker.
“Itu bukan hanya masker, kalau orang bergerombol ya tetap. Kalau ada pejabat yang misalnya pidato membuka masker ya ditangkap juga harusnya, bukan sekadar cuma warga biasa,” saran Windhu.
“Yang di TV-TV itu banyak pejabat ngomong maskernya dipelorot begitu. Padahal di sekitarnya ada orang, itu ya harus ditangkap,” imbuhnya.
Meski menilai kebijakan razia masker ini baik demi mendisiplinkan masyarakat, Windhu menyarankan agar pejabat bisa memberikan contoh yang lebih baik.
“Artinya begini, kita ini tidak boleh pandang bulu. Tokoh-tokoh yang baik formal informal jika mereka melakukan pelanggaran ya harus juga ditindak, diberi sanksi, ya dipermalukan juga supaya mereka tidak memberi contoh yang buruk,” pesannya.
Tak hanya para tokoh saja, Windhu menambahkan untuk institusi hingga korporasi yang tidak menerapkan Prokes ini dengan baik, juga bisa diberikan sanksi.
“Jadi bukan hanya untuk warga biasa. Para tokoh, institusi, korporasi yang tidak menjalankan protokol kesehatan, infrastrukturnya ndak lengkap, tidak ada SOP dan sebagainya itu harus disanksi. Bukan hanya sekadar warga biasa,” pungkasnya.
Source: detik.com