LINTASJATIM.com, Surabaya – Hati-hati bagi pelanggar protokol kesehatan di Jawa Timur. Forkopimda Jatim kini membentuk tim pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) COVID-19.
Tim Hunter Pelanggar Protkes COVID-19 ini dilepas oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen M. Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah. Tim ini akan terjun ke masyarakat untuk memburu para pelanggar Protkes.
Tim Hunter Pelanggar Protkes COVID-19 ini terdiri dari 178 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat. Untuk kendaraan tim, berupa 9 unit mobil tim (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.
Khofifah mengingatkan masyarakat senantiasa disiplin pada protokol kesehatan. Karena ada sejumlah instrumen perundang-undangan yang diterbitkan, baik dari pemerintah pusat berupa Inpres, Perpres, peraturan kementerian termasuk surat edaran dari berbagai kementerian.
Begitu juga dari Pemprov Jatim yang memiliki Perda No. 2 Tahun 2020 yang merupakan hasil diskusi bersama-sama DPRD, Kapolda dan Pangdam. Yang selanjutnya Perda ini diikuti dengan Pergub, Perwali dan Perbup se-Jatim.
Khofifah menyebut proses sosialisasi dan edukasi sudah cukup diberikan, maka selanjutnya adalah proses penegakan. Secara nasional, operasi yustisi sudah dimulai sejak Senin, 14 September.
Operasi yustisi ini dilakukan sebagai bagian dari law enforcement berbagai regulasi yang ada. Termasuk salah satunya dengan operasi yustisi secara nasional, untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Karenanya, Tim Hunter Pelanggar Protkes COVID-19 ini dilepas untuk bisa mendorong penegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Pangdam, Kapolda, dan jajaran Pemprov Jatim ingin menegakkan dengan melakukan proses yang lebih masif. Maka hari ini kami lepas para hunter, para pemburu bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Agar kepatuhan lebih masif mengingat penyebarannya masih terus berjalan,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/9/2020).
Khofifah menambahkan Tim Hunter ini berhasil dibentuk atas peran besar dari Kapolda, Pangdam, jajaran TNI-Polri, dan Satpol PP yang bersama-sama menegakkan kedisiplinan protkes.
Mereka memiliki tugas yang mulia, sebab ingin mengajak masyarakat disiplin, supaya mereka aman, sehat, dan terlindungi.
“Jadi tim pemburu ini tugasnya sangat mulia. Karena mereka memastikan masyarakat tetap aman, dan masyarakat juga terlindungi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen M. Fadil Imran mengatakan sasaran operasi yustisi ada dua. Yakni mobile Hunter dan stasioner. Stasioner bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan.
Sedangkan mobil hunter untuk mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.
Fadil menyebut hukumannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp 500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp 50 juta.
“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan,” pungkasnya.
Source: detik.com