Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu Hingga 25 Juta, Berlaku Seluruh Jatim

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur Lintasjatim.com
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur Lintasjatim.com

LINTASJATIM.com, Blitar – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Pergub 53/2020. Peraturan itu memuat aturan denda bagi warga Jawa Timur yang tidak memakai masker mulai Senin, (14/9/2020).

Aturan ini merupakan bentuk penertiban penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Semua itu berdasarkan pada Revisi Perda Trantibum Jatim 2/2020 yang telah disahkan.

Bacaan Lainnya

Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan telah dimulai sejak 14 September 2020 lalu. Namun, sanksi baru bisa diterapkan setelah masa sosialisasi selama tujuh hari pasca Pergub Jatim dikeluarkan.

“Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020. Dalam Pergub dijelaskan, penerapan sanksi terhitung tujuh hari setelah sosialisasi sejak diundangkan,” ujar Budi Santosa, Kepala Satpol PP Jawa Timur.

Besaran denda yang diberlakukan pun berbeda-beda tiap kota/kabupaten di Jawa Timur tergantung koordinasi Pemprov Jatim dengan bupati/walikota.

“Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Kalau diterapkan di Pacitan, masyarakat di sana tentu keberatan. Jadi, besaran denda masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota,” ungkapnya.

Budi menjelaskan bahwa, nominal denda baik perorangan maupun skala badan usaha bisa bervariasi. Mulai dari 250 ribu hingga 25 juta dengan peringatan teguran lisan terlebih dahulu.

Sementara itu dalam kegiatannya di Blitar, Gubernur Jawa Timur lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dari pada PSBB. PSBM dianggapnya menjadi solusi tepat dalam mengendalikan kasus Covid-19 di Jawa Timur.

“Tiap daerah punya situasi sosial, kultural, kepadatan penduduk, resiko penularan dan kapasitas kesehatan yang berbeda-beda,” jelas Khofifah di RSUD Srengat, Blitar, Sabtu (13/9/2020).

Pos terkait