LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Merebaknya Corona Virus Disease (Covid 19) yang semakin hari jumlahnya semakin tinggi di banyuwangi, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi mulai menggelar ‘Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan’ penggunaan Masker.
Operasi Yustisi yang berlangsung di seputaran area Taman Sritanjung Banyuwangi tersebut melibatkan TNI, Pengadilan, Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), pada hari Senin (14/09/2020).
Kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Bupati Abdullah Azwar Anas, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Ketua Pengadilan Negeri Siful Arif dan Kejari Muhammad Rawi.
Menurut Kapolresta Arman, Operasi Yustisi yang digelar untuk menindak lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No. 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan sebagai Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19, dan Sebelumnya Presiden juga telah mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 Terkait Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.
“Dalam Inpres dan Pergub itu, keduanya memuat tentang upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid 19 beserta sanksinya bagi perorangan maupun tempat usaha yang melanggar Protokol Kesehatan,” terang Arman.
“Sejak merebaknya Virus Covid 19 di Banyuwangi, Gugus Tugas Covid Banyuwangi telah melakukan berbagai tahapan pencegahan dan pengendalian, mulai melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya virus, mengkampanyekan Disiplin Protokol Kesehatan, hingga membagikan Masker ke desa-desa,” imbuh Arman.
“Sejak Maret hingga sekarang terus kita lakukan, namun kasus yang terus meningkat akhir-akhir ini dan masih ada warga yang belum memakai Masker, maka hari ini kita mulai tindakan yang lebih tegas, yakni dengan pemberian sanksi. Kami libatkan langsung Pengadilan dan Kejaksaan untuk melakukan sidang di tempat dan memberikan denda bagi pelanggar,” terang Arman lagi.
Pada Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Penggunaan Masker tersebut terjaring sejumlah orang yang tidak menggunakan Masker, kemudian mereka menjalani sidang ditempat. Setelah diputus bersalah dan mereka dikenakan Sanksi denda Rp.30 ribu.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Saiful Arif mengatakan, bahwa sanksi denda bagi pelanggar Prokes tersebut sebagai upaya memberikan efek jera, dan apabila sampai tertangkap beberapa kali akan dikenakan denda maksimal.
“Selama ini kami sudah persuasif, saat ini masuk represif namun tetap terkontrol. Karena di masa sulit ini Pemerintah juga tidak ingin membebani warga, maka dendanya juga sudah terukur. Kami ingin semua punya rasa peduli untuk mengatasi Pandemi ini bersama-sama, ya dengan memakai Masker,” ujar Saiful.
Sementara itu Bupati Anas mengatakan, jika melalui kegiatan tersebut, Forpimda ingin memberikan pesan kepada warga untuk lebih patuh pada Protokol Covid 19, khususnya penggunaan Masker.
“Ini tanggung jawab kita semua untuk menjaga kesehatan diri dan orang lain. Mari mulai sekarang selalu pakai Masker dan pakai dengan benar, agar fungsinya optimal,” kata Anas.
Anas juga menghimbau bagi ‘Pengusaha Warung dan Restoran’ untuk tetap mematuhi aturan Social Distancing, karena akan ada monitoring dan evaluasi dari Tim gabungan untuk memastikan Prokes berjalan.
“Kami semua ingin ekonomi tetap berjalan, namun kita harus sadar saat ini bukanlah masa yang normal. Ada aturan Protokol Kesehatan yang harus kita patuhi. Jangan sampai usaha yang dijalankan mendapatkan sanksi penutupan, karena melanggar aturan tersebut,” kata Anas (Choirul Anwar/Stj)