LINTASJATIM.com, Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran siaran yang ditayangkan SBO TV yang digelar pada Kamis (10/9) lalu.
Ketua KPID Jawa Timur, A. Afif Amrullah mengatakan dalam sidang yang dihadiri 5 komisiner serta 2 penanggung jawab program siaran SBO TV terbukti bahwa Program Guruku yang disiarkan secara langsung pada Selasa 8 September pukul 09.00 Wib untuk Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) ditayangkan gambar yang identik dengan logo salah satu partai politik untuk menggambarkan kepala banteng sebagai lambang dari Sila ke-4 Pancasila.
“KPID JawaTimur melakukan rapat pleno dan memutuskan SBO TV terbukti melanggar peraturan,” tulis A. Afif Amrullah dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (14/9/2020).
Dijabarkannya, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran(P3) Bab XX Tentang Bahasa, Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Pasal 37 dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran(SPS) Bab XX Tentang Bahasa, Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Pasal 54 Ayat (1).
Yang menyatakan bahwa ‘Program siaran yang bermuatan penggunaan Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yakni Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 48 Ayat (2) Huruf d yang menyatakan
“Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala bantengdi bagian kanan atas perisai dan gambar Garuda Pancasila sebagai lambang negara sebagaimana terdapat dalam lampiran undang-undang dimaksud’.
“KPID JawaTimur memberikan sanksi teguran tertulis pertama melalui surat No. 480/855/114/IX/2020 tanggal 10 September 2020, sesuai dengan kewenangan KPID JawaTimur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran(P3) Pasal 51 dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 75 danPasal 79 Ayat (1),” lanjutnya.
“Mengingat pentingnya penggunaan dan pemahaman tentang Dasar Negara Republik Indonesia, KPID Jawa Timur meminta kepada SBO TV untuk menyajikan kembali materi tentang Pancasila dalam program Guruku menggunakan materi yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, disertai dengan permohonan maaf,” tambahnya sambil menyebut pihak KPID JawaTimur mengimbau agar SBO TV meningkatkan kualitas kontrol internal agar program-program siarannya sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiarandan Standar Program (P3SPS).
Sebelumnya, viral cuitan di Twitter sebuah lambang negara sila keempat yang seharusnya kepala banteng berganti mirip logo PDIP.
Keluhan diunggah akun CDS @chanxxx_xx pada Selasa (8/9) pukul 12.09 Wib. Postingan itu memperlihatkan sebuah tayangan progam pendidikan yang disiarkan melalui stasiun televisi swasta lokal di Surabaya, SBO TV.
“Kesalahan sangat fatal pada materi program pembelajaran GURUku untuk kelas 1 SD disiarkan @sbotv pagi ini tgl 8 September 2020. Lambang sila 4 kepala banteng tapi gambarnya lambang PDI-P,” tulis akun itu.
Source: jatimnow.com