LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Menjelang sore hari Polresta Banyuwangi kembali menggelar operasi wajib bermasker, Kamis (27/8/2020).
Penertiban wajib masker tersebut menyasar pengendara sepeda motor maupun mobil yang tidak memakai masker.
Operasi tersebut merupakan gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP. Hal itu sebagai upaya penegakan peraturan instruksi presiden No 6 tahun 2020.
Kegiatan ini digelar agar kesadaran masyarakat terus meningkat dalam menggunakan masker untuk memutus rantai penyebaran covid 19.
Bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberi sanksi sosial seperti membersihkan/menyapu jalan atau push up.
Kegiatan Operasi ini sudah berjalan selama satu minggu di wilayah Kabupaten Banyuwangi yang dipimpin oleh Kabagren Polresta Banyuwangi Kompol I Ketut Redana SH.
Suares (24) salah satu pengendara motor yang terjaring razia mengapresiasi razia tersebut. Menurutnya, itu penting dilakukan untuk memutus rantai Covid-19.
“Saya berjanji akan memakai masker setiap keluar rumah,” ungkapnya kepada Lintasjatim.com.
Meski sudah berjanji, Suares tetap mendapat hukuman sosial berupa push up sebanyak 10 kali. (Choirul Anwar/Stj)